YouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Ujaran Kebencian ke Suku Sunda

JurnalLugas.Com — Proses hukum terhadap kreator konten digital Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan atau yang dikenal sebagai Resbob memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang menyasar masyarakat Sunda.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 13 April 2026. JPU dari Kejaksaan Negeri Bandung, Sukanda, menegaskan bahwa dakwaan disusun berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Bacaan Lainnya

“Jaksa menilai unsur pidana dalam Pasal 243 KUHP telah terpenuhi. Oleh karena itu, tuntutan yang diajukan adalah dua tahun enam bulan penjara,” ujar Sukanda usai persidangan.

Ujaran di Siaran Langsung Picu Polemik

Perkara ini berawal dari pernyataan terdakwa dalam sebuah siaran langsung di media sosial pada 8 Desember 2025. Dalam tayangan tersebut, Resbob diduga melontarkan ucapan yang menyinggung identitas etnis tertentu hingga memicu reaksi luas dari publik, khususnya masyarakat Sunda.

Baca Juga  Ujaran Kebencian Viral, Polda Aceh Tangkap Pelaku Penistaan Agama Lintas Provinsi

Jaksa menilai konten tersebut tidak hanya bersifat provokatif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial. Pernyataan yang disampaikan dianggap melanggar norma hukum karena mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat.

Barang Bukti dan Proses Lanjutan

Dalam persidangan, JPU juga menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti terkait tindak pidana masih diamankan untuk kepentingan pembuktian lanjutan. Sementara itu, barang yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara akan dikembalikan kepada terdakwa.

Meski lokasi kejadian berada di Surabaya, proses hukum tetap digelar di Bandung. Hal ini merujuk pada ketentuan hukum acara pidana yang memungkinkan penanganan perkara di wilayah tertentu berdasarkan aspek yurisdiksi khusus.

Agenda Pleidoi Jadi Penentu

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan berlangsung pada 20 April 2026. Agenda ini dinilai menjadi momen penting yang dapat memengaruhi arah putusan akhir.

Baca Juga  Pasha DPR Ingatkan Bahaya DFK, Kritik Boleh, Fitnah Jangan Demokrasi Terancam

Tim jaksa menyatakan akan mencermati secara seksama isi pembelaan yang diajukan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum menyusun langkah lanjutan dalam proses persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur digital dengan pengaruh besar di media sosial. Perkara tersebut juga menegaskan bahwa ruang digital tetap berada dalam pengawasan hukum, terutama terkait konten yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Di tengah meningkatnya penggunaan platform digital, penegakan hukum terhadap ujaran kebencian menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas yang diatur oleh undang-undang.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(BW)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait