DPR Ubah Peta Hukum 2026, 5 RUU Prolegnas Baru Disahkan, Ini Daftar Lengkapnya

JurnalLugas.Com — Arah pembentukan regulasi nasional kembali disusun ulang. Badan Legislasi DPR RI melakukan penyesuaian signifikan terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan menambahkan lima rancangan undang-undang (RUU) baru yang dinilai krusial bagi kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum terkini.

Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan lintas lembaga bersama pemerintah dan DPD RI dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, pertengahan April 2026. Penambahan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa DPR ingin mempercepat pembahasan regulasi yang memiliki dampak langsung terhadap publik.

Bacaan Lainnya

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa daftar terbaru Prolegnas ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan secara formal.

“Kami sudah menyepakati perubahan ini. Selanjutnya akan dibacakan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari penetapan resmi,” ujarnya.

Lima RUU Baru, Fokus pada Kebutuhan Mendesak

Dari lima RUU yang ditambahkan, sektor hunian menjadi salah satu prioritas utama. RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang semula diusulkan pemerintah kini beralih menjadi inisiatif DPR. Pergeseran ini mencerminkan dorongan legislatif untuk lebih aktif dalam merespons persoalan backlog perumahan dan tata kawasan yang semakin kompleks.

Baca Juga  Revisi KUHAP Perkuat Advokat DPR Yakin Tak Ada Penolakan dari Polri dan Kejaksaan

Selain itu, DPR juga memasukkan RUU Penyiaran yang diharapkan mampu menjawab tantangan era digital, termasuk konvergensi media dan regulasi platform berbasis internet.

Di bidang hukum ekonomi, hadir RUU Profesi Kurator yang ditujukan untuk memperkuat sistem kepailitan dan perlindungan aset. Sementara itu, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masuk sebagai upaya memperbarui instrumen hukum menghadapi krisis ekologis yang kian nyata.

Satu tambahan lainnya berasal dari pemerintah, yakni RUU Perlelangan. Menariknya, regulasi ini mengalami perubahan nomenklatur dari “Pelelangan Aset” menjadi “Perlelangan”, yang dinilai lebih luas cakupannya dan fleksibel dalam implementasi.

Perubahan Status dan Nomenklatur

Tak hanya penambahan, Baleg juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah RUU yang sebelumnya telah masuk dalam daftar prioritas. Salah satu perubahan penting adalah penyederhanaan nama RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat, yang dinilai lebih representatif terhadap substansi pengaturannya.

Perubahan juga terjadi pada RUU Narkotika dan Psikotropika. Statusnya kini bergeser dari usulan pemerintah menjadi inisiatif DPR, menandakan adanya perhatian khusus legislatif terhadap penanganan persoalan narkotika yang dinilai membutuhkan pendekatan lebih komprehensif.

Baca Juga  NasDem Desak Keppres IKN Segera Terbit Usulkan Wapres Gibran Kantor di Nusantara

Menurut Bob Hasan, langkah-langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari strategi besar untuk menjaga efektivitas kerja legislasi.

“Kami ingin memastikan daftar prioritas ini realistis, terukur, dan benar-benar bisa diselesaikan. Ini penting agar tidak hanya menjadi daftar panjang tanpa hasil konkret,” katanya.

Sinkronisasi dengan Dinamika Hukum

Revisi Prolegnas 2026 juga mencerminkan upaya sinkronisasi antara kebutuhan masyarakat dengan dinamika hukum yang terus berkembang. DPR menilai bahwa perubahan situasi sosial, ekonomi, hingga teknologi menuntut respons regulasi yang cepat dan adaptif.

Penyesuaian ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk legislasi sekaligus menjawab berbagai persoalan mendesak, mulai dari krisis lingkungan, tata kelola informasi, hingga perlindungan kelompok masyarakat adat.

Dengan daftar prioritas yang lebih terarah, DPR optimistis proses legislasi ke depan akan lebih efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat luas.

Baca berita lainnya di: https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait