Ngeri, Ari Asman alias Badai Simpan 50 Kg Sabu di Rumah, Warga Padang Ini Dituntut Mati

JurnalLugas.Com — Gelombang pemberantasan narkotika kembali memasuki babak tegas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa kasus peredaran sabu dalam jumlah besar yang mengguncang Sumatera Barat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (15/4), terdakwa Ari Asman alias Badai dituntut hukuman mati setelah terbukti menguasai narkotika jenis sabu dengan total berat mendekati 50 kilogram.

Bacaan Lainnya

Perwakilan jaksa menyatakan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba skala besar. “Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan serta dampak luas yang ditimbulkan,” ujar salah satu jaksa dalam keterangannya yang disampaikan secara singkat di ruang sidang.

Fakta Persidangan, Barang Bukti Fantastis

Dalam proses pembuktian, jaksa memaparkan sejumlah barang bukti dengan jumlah yang mencolok. Total terdapat puluhan paket sabu yang terdiri dari:

  • 38 paket besar dengan berat hampir 48 kilogram
  • 1 paket sedang seberat sekitar 0,7 kilogram
  • 1 paket besar lainnya mendekati 1 kilogram
Baca Juga  Buron 3 Minggu Sofyan Caleg Terpilih PKS DPRK Aceh Tamiang Miliki Sabu 70 kg di Bekuk Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Seluruh barang bukti tersebut diminta untuk dirampas dan dimusnahkan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Nasri bersama anggota Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan Nur Luis akan mempertimbangkan tuntutan tersebut setelah mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa pada sidang lanjutan pekan depan.

Jerat Hukum Berlapis

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Pasal-pasal ini dikenal memberikan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini. Sebaliknya, tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya nasional dalam memerangi peredaran narkoba yang kian masif.

Terhubung Jaringan Internasional

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di kawasan Lolong Belanti, Padang, pada Agustus 2025. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi di dalam rumah, mulai dari bawah kasur hingga lemari kecil.

Baca Juga  Brigadir Polisi Dicokok Polda Riau Terlibat Jaringan 1 Kg Sabu Bersama 3 Rekannya

Hasil penyelidikan mengarah pada fakta yang lebih besar: sabu tersebut diduga berasal dari jaringan lintas negara dengan suplai utama dari Malaysia.

Seorang penyidik yang terlibat dalam pengungkapan kasus menyebutkan secara singkat bahwa pola distribusi menunjukkan keterlibatan sindikat terorganisir. “Ini bukan jaringan kecil, ada koneksi luar negeri,” ujarnya.

Sidang Berlanjut, Vonis Dinanti

Dengan tuntutan hukuman mati yang telah dibacakan, perhatian kini tertuju pada pembelaan terdakwa dan putusan akhir majelis hakim. Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang ditangani di wilayah Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir.

Publik menanti apakah vonis yang dijatuhkan akan sejalan dengan tuntutan jaksa, sekaligus menjadi sinyal kuat dalam perang melawan narkoba di Indonesia.

Baca artikel investigasi dan berita eksklusif lainnya di JurnalLugas.Com

(BW)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait