JurnalLugas.Com — Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih berada pada tahap komunikasi intensif antara pimpinan DPR RI dan para ketua umum partai politik. Dinamika ini menunjukkan bahwa arah revisi regulasi pemilu belum memasuki tahap final, melainkan masih dalam proses penyelarasan kepentingan politik dan kebutuhan sistem demokrasi nasional.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa dialog lintas partai menjadi kunci utama sebelum pembahasan resmi dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ia menilai, keputusan terkait RUU Pemilu tidak bisa diambil secara terburu-buru karena menyangkut fondasi demokrasi yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Pembicaraan dengan pimpinan partai politik masih berlangsung. Ini penting untuk memastikan setiap keputusan benar-benar matang,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/4/2026).
Lebih jauh, Puan menekankan bahwa substansi utama revisi undang-undang ini harus menjamin kualitas pelaksanaan pemilu. Ia menyebut prinsip jujur, adil, dan efisien sebagai tolok ukur utama, sekaligus memastikan hasil pemilu mampu memberikan manfaat nyata bagi bangsa.
Menurutnya, revisi tidak boleh sekadar menjawab kebutuhan politik jangka pendek, tetapi harus berorientasi pada keberlanjutan sistem demokrasi yang sehat. “Yang paling penting adalah memastikan pemilu berjalan sesuai konstitusi dan membawa dampak positif bagi negara,” katanya.
Di sisi lain, proses pembahasan di tingkat teknis justru mengalami hambatan. Rapat awal yang dijadwalkan di Komisi II DPR RI untuk mendengarkan paparan dari Badan Keahlian Dewan (BKD) secara mendadak ditunda tanpa kejelasan waktu.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa penundaan tersebut terjadi secara tiba-tiba dan belum disertai penjelasan resmi. Padahal, agenda tersebut dinilai krusial sebagai fondasi awal pembahasan RUU.
“Rapat internal dengan BKD seharusnya berlangsung, tetapi dibatalkan mendadak. Sampai sekarang belum ada kepastian alasan penundaannya,” ujarnya.
Meski demikian, Doli menyebut pihaknya telah meminta bahan paparan dari BKD sebagai langkah antisipasi. Materi tersebut mencakup analisis awal, pemetaan isu strategis, hingga respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang berpotensi memengaruhi desain sistem pemilu ke depan.
Ia menegaskan bahwa pembahasan saat ini masih berada pada tahap konseptual dan belum menyentuh penyusunan draf naskah akademik maupun rancangan undang-undang secara formal.
“Ini masih tahap pengantar dan pengumpulan masukan, termasuk dari masyarakat. Belum sampai pada penyusunan draf resmi,” jelasnya.
Doli juga mengingatkan bahwa waktu menjadi faktor krusial. Jika pembahasan terus tertunda, maka berpotensi mengganggu tahapan pemilu yang sudah memiliki jadwal ketat sesuai undang-undang yang berlaku.
Ia menyoroti bahwa dalam waktu dekat pemerintah seharusnya sudah mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu. Keterlambatan dalam revisi regulasi dikhawatirkan akan berdampak pada kesiapan institusi penyelenggara.
“Kalau mengacu pada jadwal, pembentukan tim seleksi harus segera dilakukan. Artinya, keputusan terkait regulasi tidak bisa terlalu lama ditunda,” tegasnya.
Situasi ini mencerminkan bahwa revisi RUU Pemilu bukan sekadar proses legislasi biasa, melainkan arena strategis yang menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan. Sinkronisasi antara kepentingan politik, putusan hukum, dan aspirasi publik menjadi tantangan utama yang harus diselesaikan secara cermat.
Di tengah dinamika tersebut, publik menaruh harapan agar proses revisi berjalan transparan dan menghasilkan aturan yang tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas demokrasi secara substansial.
Untuk mengikuti perkembangan terbaru seputar isu politik nasional dan dinamika parlemen, kunjungi JurnalLugas.Com
(SF)






