JurnalLugas.Com — Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Roy Suryo dan dua rekannya dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto membenarkan rencana pemeriksaan tersebut. “Benar, tiga tersangka dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 13 November 2025,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Ketiga tersangka yang akan menjalani pemeriksaan adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma atau dikenal sebagai dr. Tifa.
Roy Suryo: Saya Hadir dan Siap Patuhi Proses Hukum
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengaku telah menerima surat panggilan dari penyidik dan memastikan akan hadir dalam pemeriksaan.
“Benar, sudah ada panggilan pertama,” ungkap Roy. Ia menegaskan, “Insya Allah saya hadir bersama tim kuasa hukum.”
Sebagai pengamat telematika, Roy menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya selama ini merupakan bagian dari penelitian ilmiah terhadap dokumen publik, yang bahkan telah ia tuangkan dalam bukunya berjudul “Jokowi’s White Paper.”
“Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Pemanggilan dalam status tersangka bukan berarti sudah terdakwa, apalagi terpidana,” tutur Roy menegaskan.
Sindiran Roy Soal Kasus Silfester Matutina
Dalam pernyataannya, Roy turut menyinggung kasus fitnah yang melibatkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang disebutnya hingga kini belum dieksekusi meski telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sedangkan ada buronan dengan status terpidana yang sudah enam tahun inkracht, namun masih bebas melenggang, berinisial SM,” ujarnya dengan nada sindiran.
Delapan Tersangka dalam Dua Klaster
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa total ada delapan tersangka dalam kasus ini, yang dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Muhammad Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
Sementara klaster kedua mencakup:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa
Pasal Hukum yang Dikenakan
Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta Pasal 27a jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.
Sedangkan klaster kedua, termasuk Roy Suryo, dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP, serta pasal-pasal terkait UU ITE, yaitu Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), serta pasal tambahan terkait ujaran kebencian.
Roy Suryo kini menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan hukum dan berharap masyarakat tidak serta-merta menghakimi sebelum keputusan pengadilan.
“Biarlah hukum yang berbicara,” tutupnya.
Baca selengkapnya berita terkini dan eksklusif lainnya hanya di JurnalLugas.Com






