JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penegasan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023, yang menguji materi dari pasal tersebut.
Kasus ini diajukan oleh lima ibu, yaitu Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Mereka mempertanyakan penggunaan frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP, yang dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Para pemohon, yang merupakan ibu-ibu yang bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan, mengklaim bahwa mereka tidak dapat bertemu anak-anak mereka karena mantan suami mereka diduga membawa kabur anak-anak tersebut. Ketika melaporkan mantan suami mereka ke polisi, laporan mereka tidak diterima karena pelaku adalah ayah kandung.
Para pemohon meminta MK untuk mengganti frasa “barang siapa” dengan “setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak.” Mereka berargumen bahwa ketentuan saat ini berpotensi menghalangi penegakan hukum terhadap tindakan penculikan yang dilakukan oleh orang tua kandung.
Dalam putusannya, MK menjelaskan bahwa frasa “barang siapa” dalam konteks Pasal 330 ayat (1) KUHP merujuk pada setiap individu yang melakukan tindakan penculikan, termasuk orang tua kandung. Arief menekankan bahwa penegak hukum, khususnya penyidik Polri, seharusnya tidak ragu untuk menerima laporan yang berkaitan dengan pasal ini. MK menyatakan bahwa bukti harus ada untuk menunjukkan niat pelaku dalam mengambil anak tanpa izin, terlepas dari siapa pelakunya.
MK menilai bahwa Pasal 330 ayat (1) KUHP telah diatur dengan jelas dan tegas, sehingga tidak perlu ditambahkan makna lain. Menurut MK, penambahan pemaknaan baru justru dapat menciptakan anomali dalam hukum. Akibatnya, MK menolak seluruh permohonan para pemohon, dengan Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Namun, terdapat dissenting opinion dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, yang berpendapat bahwa MK seharusnya dapat mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Ia menyatakan bahwa norma Pasal 330 ayat (1) KUHP telah menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum.
Putusan MK ini memberikan kepastian hukum bahwa pengambilan anak secara paksa oleh orang tua kandung dapat dikenakan sanksi pidana. Meskipun ada perbedaan pendapat di antara hakim, keputusan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak dan kejelasan bagi para penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus-kasus serupa di masa depan.






