JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas terhadap dugaan praktik korupsi di tingkat daerah. Lembaga antirasuah tersebut membawa Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, bersama enam orang lainnya ke Jakarta pada Sabtu pagi (8/11/2025) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut penjelasan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tujuh orang telah diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menyebut, pemeriksaan lanjutan di kantor KPK dilakukan untuk memperdalam temuan awal yang diperoleh dari kegiatan OTT di Ponorogo.
“Sejumlah pihak yang diamankan telah dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara intensif,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi belum merinci apakah enam orang lainnya yang ikut diamankan juga akan dibawa ke Jakarta atau tetap diperiksa di wilayah setempat.
OTT Libatkan 13 Orang
KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa total ada 13 orang yang diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat malam, 7 November 2025. Mereka terdiri atas Bupati Ponorogo, beberapa pejabat dinas, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam proses mutasi dan rotasi jabatan.
“Operasi ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo,” jelas Budi.
Proses Hukum dalam 1×24 Jam
Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk Bupati Sugiri. Setelah pemeriksaan awal selesai dan bukti-bukti dianggap cukup, KPK akan segera mengumumkan status resmi mereka kepada publik.
Dukungan Publik Diharapkan
Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Banyak pihak berharap KPK bersikap transparan dan objektif agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.
Pemerhati kebijakan publik menilai bahwa penegakan hukum seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan agar memberi efek jera. Selain itu, pemerintah daerah juga diimbau memperkuat sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang.
Informasi selengkapnya dan berita aktual lainnya dapat dibaca di: JurnalLugas.Com






