Putusan MK Dipersoalkan Ketua Komisi II DPR Jangan Akali Konstitusi soal Pemilu

JurnalLugas.Com — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan agar tidak ada upaya manipulatif terhadap konstitusi dalam menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Ia menilai, apabila DPR dan pemerintah justru melakukan rekayasa norma dalam undang-undang sebagai respons atas putusan tersebut, maka itu bukan penyesuaian hukum, melainkan pelanggaran konstitusi.

Bacaan Lainnya

Kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar, kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi,” tegas Rifqi di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Baca Juga  MK Tutup Sidang Gugatan Batas Masa Jabatan DPR Secara Mendadak, Pemohon Menghilang Tanpa Jejak

Menurut Rifqi, memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dari lima tahun menjadi tujuh setengah tahun sebagai upaya menyesuaikan jeda waktu pemilu jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan pemilu harus digelar setiap lima tahun.

“Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD,” imbuhnya.

Komisi II, kata Rifqi, hingga kini belum mengambil posisi resmi menyikapi putusan MK tersebut. Ia menyebut semua langkah masih menunggu arahan dari pimpinan DPR RI.

Termasuk pembahasan Omnibus Law Politik untuk merespons perubahan sistem kepemiluan, menurut Rifqi, belum dimulai karena Komisi II masih menunggu keputusan soal penugasan alat kelengkapan dewan (AKD) dan waktu pembahasan.

Baca Juga  Pasal Karet KUHP Baru Digugat ke MK, Dinilai Multitafsir dan Berpotensi Kriminalisasi Kritik

Ia menegaskan jika nanti Komisi II ditugaskan, pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik secara berarti.

Untuk informasi lebih lanjut dan berita politik terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait