JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif (PHPU Pileg) pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk delapan perkara. Sidang tersebut akan berlangsung di Gedung MK I dan II, Jakarta, pukul 13.30 WIB.
Konfirmasi mengenai jadwal ini telah disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono. Fajar menjelaskan bahwa persidangan akan berlangsung dengan metode panel, sebagaimana yang diterapkan pada PHPU Pileg sebelumnya. Setiap panel akan terdiri dari tiga majelis hakim yang bertugas untuk memeriksa perkara.
Fajar juga menambahkan bahwa susunan hakim panel dalam persidangan ini sama seperti yang ditugaskan pada sidang PHPU Pileg di bulan April 2024. “Persis,” ucap Fajar dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.
Sejumlah partai politik telah mengajukan permohonan PHPU Pileg kepada MK. Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, sebanyak tujuh permohonan telah diterima pada tanggal 31 Juli 2024.
Permohonan pertama diajukan oleh Partai Demokrat terkait hasil pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota di Provinsi Banten tahun 2024. Permohonan ini teregistrasi dengan nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Permohonan kedua datang dari Partai Nasdem, yang mempermasalahkan hasil pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta tahun 2024. Permohonan ini diregistrasi dengan nomor 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Selanjutnya, Partai Golkar mengajukan tiga permohonan sekaligus. Pertama, terkait hasil pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan yang diregistrasi dengan nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Kedua, terkait hasil pemilihan anggota legislatif di Provinsi Jawa Barat dengan nomor registrasi 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Ketiga, terkait hasil pemilihan anggota legislatif di Provinsi Riau yang teregistrasi dengan nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengajukan permohonan terkait hasil pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Permohonan ini diregistrasi dengan nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Selain itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan yang terdaftar dengan nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. PSI mempersoalkan hasil pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota di Provinsi Papua tahun 2024.
Terakhir, pada tanggal 2 Agustus 2024, MK menerima satu permohonan tambahan dari Hendra R. Abdul yang mempermasalahkan hasil pemilihan anggota DPR dan DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2024. Permohonan ini teregistrasi dengan nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian proses penyelesaian sengketa pemilu yang diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






