JurnalLugas.Com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten. Penyidik menduga dokumen yang digunakan dalam pengajuan sertifikat tersebut tidak sah, termasuk adanya girik yang dipalsukan.
Indikasi Pemalsuan Dokumen Tanah
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang serta instansi terkait lainnya.
“Kami menduga ada pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat ini. Oleh karena itu, kami sedang mengumpulkan bukti untuk memastikan adanya tindak pidana,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya pada Jumat, 31 Januari 2025.
Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan bahwa area pagar laut tersebut telah memiliki berbagai sertifikat tanah, dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang milik perseorangan, serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik yang diduga tidak sah.
Penyelidikan dan Koordinasi dengan Lembaga Terkait
Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai sejak 10 Januari 2025, setelah adanya perintah dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.
Sejak itu, tim penyidik telah melakukan pengecekan di lokasi pagar laut dan berkoordinasi dengan beberapa instansi, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah daerah setempat.
“Kami telah turun langsung ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menggali lebih dalam bukti serta informasi yang kami perlukan,” tambah Djuhandhani.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dengan fokus utama pada pengumpulan barang bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Hasil dari penyelidikan ini nantinya akan menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam penerbitan SHGB dan SHM di area yang menjadi perhatian publik ini.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.






