JurnalLugas.Com – Wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang tindak pidana terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) memasuki babak baru.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan siap mempelajari usulan tersebut apabila Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyerahkan draf beserta naskah akademik secara resmi sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa lembaga legislatif membuka ruang bagi seluruh aspirasi masyarakat, termasuk usulan regulasi yang berasal dari organisasi kemasyarakatan.
Namun, setiap gagasan legislasi wajib melalui tahapan formal sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Menurut Saan, keberadaan draf RUU dan naskah akademik menjadi syarat penting agar usulan dapat dikaji oleh alat kelengkapan DPR sesuai kewenangannya.
Setelah dokumen diterima, pembahasan akan dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Badan Legislasi maupun dukungan kajian dari Badan Keahlian DPR.
“DPR terbuka terhadap setiap masukan. Selanjutnya usulan akan dipelajari sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Saan.
Ia menambahkan, keputusan mengenai kelanjutan pembahasan tidak hanya bergantung pada pengajuan dokumen, tetapi juga akan mempertimbangkan substansi aturan yang diusulkan, urgensi pembentukannya, serta kesesuaiannya dengan sistem hukum nasional.
Di sisi lain, MUI mengonfirmasi tengah menyelesaikan penyusunan naskah akademik sebagai fondasi ilmiah sekaligus draf RUU yang nantinya akan diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa inisiatif tersebut lahir dari penilaian bahwa pendekatan moral dan imbauan sosial dinilai belum memberikan dampak yang optimal dalam menyikapi fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.
“Regulasi dinilai diperlukan agar tersedia dasar hukum yang lebih jelas dalam mengatur persoalan tersebut,” kata Cholil.
Apabila seluruh dokumen telah rampung, MUI berencana menyerahkannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk masuk dalam daftar prioritas pembentukan undang-undang melalui Prolegnas.
Usulan tersebut diperkirakan akan melalui proses kajian yang panjang karena setiap rancangan undang-undang harus memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis sebelum dapat dibahas lebih lanjut bersama pemerintah dan DPR.
Ikuti berita nasional terbaru, politik, hukum, dan kebijakan publik lainnya hanya di https://JurnalLugas.com
(Soefriyanto)






