JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa pengajuan red notice untuk Jurist Tan (JT), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, kini dalam tahap akhir. Prosesnya sudah diajukan melalui Interpol Indonesia dan sedang menunggu konfirmasi resmi dari markas Interpol di Lyon, Prancis.
“Kami sudah mengirimkan berkas pengajuan red notice ke Interpol pusat. Sekarang tinggal menanti persetujuan dari sana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Paspor Sudah Diblokir Sejak 4 Agustus
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa langkah pencegahan sudah dilakukan dengan mencabut paspor milik Jurist Tan.
“Dokumen perjalanannya sudah tidak berlaku lagi sejak 4 Agustus, sesuai permintaan pihak Kejaksaan,” jelas Agus.
Dengan pencabutan paspor ini, otoritas berharap JT tidak bisa lagi bebas berpindah negara untuk menghindari proses hukum.
Empat Nama Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang pada proyek pengadaan perangkat TIK di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebutkan empat nama tersebut, yakni:
- JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
- IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021.
- MUL (Mulyatsyah), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Menurut Qohar, para tersangka diduga membuat aturan teknis pengadaan yang tidak netral dan justru mengarahkan pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome OS.
“Petunjuk pelaksanaan yang disusun saat itu mengikat hanya pada produk tertentu. Itu menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan tidak sesuai prinsip pengadaan yang seharusnya adil serta terbuka,” ungkap Qohar.
Kritik terhadap Program Digitalisasi Pendidikan
Kasus ini sekaligus memunculkan sorotan tajam terhadap pelaksanaan program digitalisasi pendidikan. Sejumlah pihak menilai proyek yang seharusnya memberi akses luas bagi teknologi justru dimanfaatkan untuk kepentingan sempit.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus berkembang untuk melacak aliran dana, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang turut diuntungkan dari proyek tersebut.
Saat ini, fokus utama penyidik adalah memastikan keberadaan Jurist Tan di luar negeri bisa segera diketahui melalui jalur Interpol. Dengan status red notice yang sedang diproses, diharapkan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.
📌 Ikuti perkembangan berita terbaru di JurnalLugas.Com






