JurnalLugas.Com – Perjuangan tokoh perempuan adat dari Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta, kini memasuki babak baru. Setelah selama ini dikenal sebagai pejuang lingkungan dan pembela hak-hak masyarakat adat, Mama Sinta mengambil langkah hukum terkait penggunaan citra dirinya dalam sebuah film dokumenter yang disebut diputar tanpa persetujuan darinya.
Kedatangannya ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei 2026, menjadi bentuk keberatan atas penayangan film berjudul Pesta Babi yang menampilkan wajahnya. Menurut Mama Sinta, dirinya tidak pernah memberikan izin penggunaan identitas visual maupun dokumentasi yang menampilkan dirinya untuk kepentingan pemutaran film tersebut.
“Saya merasa sangat dirugikan karena wajah saya ditampilkan dan dipertontonkan di berbagai tempat tanpa persetujuan,” ujarnya kepada awak media.
Mama Sinta mengaku baru mengetahui keberadaan film itu ketika menghadiri sebuah acara yang disebut sebagai kegiatan menonton bersama. Saat itu, ia mengira kegiatan tersebut berkaitan dengan tradisi masyarakat yang sebenarnya.
Namun, rasa terkejut muncul ketika film mulai diputar dan ia melihat dirinya tampil dalam dokumenter tersebut. Sejak saat itu, ia mempertanyakan dasar penggunaan gambar dan rekaman dirinya yang kemudian diedarkan dalam berbagai kegiatan pemutaran.
Menurutnya, tidak pernah ada komunikasi resmi maupun permintaan persetujuan dari pihak yang memproduksi atau menyelenggarakan pemutaran film. Karena itu, ia meminta agar penayangan film tersebut dihentikan sampai persoalan hukum mendapatkan kejelasan.
Mama Sinta bahkan secara tegas meminta agar tidak ada lagi pihak yang memperlihatkan film tersebut kepada publik sebelum sengketa selesai diselesaikan.
Dalam proses pelaporan, Mama Sinta didampingi kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay. Mereka mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada sore hari untuk menyampaikan laporan dan menjelaskan dugaan kerugian yang dialami.
Setelah menjalani serangkaian proses administrasi dan pemeriksaan awal selama beberapa jam, laporan yang diajukan akhirnya diterima oleh kepolisian.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap hak perlindungan data pribadi, khususnya penggunaan data identitas berupa citra wajah tanpa persetujuan pemiliknya.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu penting mengenai hak individu atas data pribadi, terutama dalam produksi karya audio visual dan dokumenter. Di era digital, penggunaan foto, video, maupun identitas seseorang semakin menjadi perhatian publik seiring meningkatnya kesadaran terhadap perlindungan privasi.
Pihak pelapor mendasarkan aduan pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yakni Pasal 65 juncto Pasal 67 yang mengatur mengenai penggunaan data pribadi tanpa hak atau tanpa persetujuan yang sah.
Perkembangan kasus tersebut kini menunggu tindak lanjut penyelidikan dari kepolisian untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Baca berita terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






