KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai Tersangka

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman serta Direktur PT MSI berinisial ALG sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menggelar rangkaian pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan yang berlangsung pada 20 Juli 2026.

Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman diduga terlibat dalam konflik kepentingan terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

“Setelah bukti dinilai cukup, KPK menetapkan tiga tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

KPK menduga Lalu Ahmad dan Sudirman berperan sebagai pihak yang menerima suap. Sementara itu, ALG selaku pihak swasta diduga bertindak sebagai pemberi suap.

Tiga Tersangka Langsung Ditahan

KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk masa 20 hari pertama.

Penahanan tersebut terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Ketiganya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Langkah penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan dan penetapan status hukum terhadap para tersangka.

Dalam proses hukum ini, KPK masih akan mendalami rangkaian dugaan pemberian dan penerimaan suap, termasuk pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dijerat Pasal Korupsi dan Ketentuan Pidana Suap

Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar ketentuan terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Keduanya juga diduga sebagai penerima suap sehingga dikenakan sejumlah pasal dalam aturan pemberantasan tindak pidana korupsi serta ketentuan pidana yang berlaku.

Adapun ALG disangkakan sebagai pihak yang memberikan suap. KPK menerapkan ketentuan pidana suap berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan aturan penyesuaian pidana.

Penerapan pasal tersebut masih akan diuji melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.

OTT Berawal dari Pemeriksaan Sejumlah Orang

Sebelum menetapkan tiga tersangka, KPK lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan pada 20 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik awalnya mengamankan 19 orang. Sebagian di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

KPK selanjutnya kembali membawa satu orang untuk diperiksa lebih lanjut.

Total delapan orang menjalani pemeriksaan di Jakarta. Mereka terdiri atas Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi, ajudan bupati, ajudan dan sopir direktur utama perusahaan air minum daerah, serta dua pihak swasta.

Setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Perkara ini masih terus dikembangkan oleh penyidik. KPK berpeluang memeriksa kembali sejumlah pihak untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran suap dan proses pengadaan yang menjadi pokok perkara.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Para pihak yang ditetapkan tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.

Informasi terbaru seputar penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dapat dibaca melalui JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kronologi OTT KPK terkait Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka

Pos terkait