DPR Polisi Aktif Tak Bisa Bebas Isi Jabatan Sipil

JurnalLugas.Com – Polemik mengenai penempatan anggota Polri aktif di berbagai lembaga negara memasuki babak baru setelah DPR dan pemerintah menyepakati aturan yang lebih ketat dalam revisi Undang-Undang Kepolisian. Regulasi terbaru tersebut disebut bertujuan menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga profesionalisme institusi kepolisian maupun birokrasi sipil.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perubahan aturan bukan untuk memperluas ruang penempatan anggota Polri secara tanpa batas, melainkan justru memberikan koridor yang lebih jelas mengenai jabatan apa saja yang dapat diisi oleh personel aktif kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin pengaturannya lebih adil, proporsional, dan memiliki batasan yang tegas,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta.

Menurutnya, penyusunan norma baru dalam revisi UU Polri berangkat dari kebutuhan untuk menghilangkan multitafsir yang selama ini muncul terkait penugasan anggota kepolisian di luar institusi Polri.

DPR menilai pembentukan aturan baru tidak dilakukan secara tiba-tiba. Perubahan tersebut mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan arahan mengenai batas-batas penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa pengisian jabatan di luar institusi kepolisian harus memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi Polri. Penempatan personel aktif tidak boleh hanya didasarkan pada keputusan internal semata tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga  Tiga Polisi Babak Belur Dikeroyok Enam Warga Muna Barat Ditahan

Prinsip tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam revisi UU Polri untuk memastikan setiap penugasan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui Pasal 28A yang baru, anggota Polri aktif hanya dapat ditempatkan pada kementerian atau lembaga yang memiliki hubungan erat dengan tugas kepolisian.

Bidang yang dimaksud mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan warga negara, pelayanan publik, serta penegakan hukum.

Sejumlah lembaga yang selama ini dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian antara lain lembaga perlindungan saksi dan korban, badan yang menangani keamanan nasional, institusi hukum, hingga lembaga pemberantasan narkotika.

Dengan demikian, ruang penugasan tidak lagi bersifat luas dan terbuka untuk semua sektor pemerintahan.

DPR juga memastikan masih terdapat kemungkinan anggota Polri ditempatkan pada lembaga lain di luar sektor yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian. Namun mekanismenya akan jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.

Penempatan tersebut hanya dapat dilakukan apabila ada permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait, disertai kebutuhan kompetensi tertentu yang dimiliki personel kepolisian. Selain itu, penugasan juga dapat dilakukan melalui keputusan Presiden.

Habiburokhman menegaskan bahwa apabila seorang anggota Polri ingin menduduki jabatan sipil yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan harus memilih untuk mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.

Baca Juga  Aparat Kepolisian dan Pengarusutamaan HAM Sikapi Ekspresi Seni

“Ketentuan teknis dan persyaratannya akan diatur lebih rinci melalui peraturan pemerintah,” katanya.

Sejumlah pengamat menilai pengaturan baru ini merupakan upaya mencari titik keseimbangan antara kebutuhan negara terhadap keahlian personel Polri dan pentingnya menjaga independensi birokrasi sipil.

Di satu sisi, negara membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman di bidang keamanan dan penegakan hukum. Namun di sisi lain, regenerasi aparatur sipil negara serta prinsip profesionalisme birokrasi juga harus tetap dijaga.

Dengan disahkannya revisi UU Polri oleh DPR, pemerintah kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam mengatur penempatan personel kepolisian di luar institusi. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi perdebatan yang selama ini muncul sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait.

Baca berita nasional, politik, hukum, dan kebijakan publik lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait