JurnalLugas.Com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia membawa perubahan penting terhadap aturan usia pensiun anggota Polri, termasuk membuka ruang bagi Presiden untuk memperpanjang masa dinas perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu poin yang menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan posisi Kapolri sebagai pimpinan tertinggi institusi kepolisian nasional.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa kewenangan memperpanjang masa pensiun jenderal bintang empat merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas alat negara.
Menurutnya, keputusan perpanjangan masa dinas tidak dilakukan secara otomatis, melainkan berdasarkan kebutuhan strategis yang dinilai langsung oleh Presiden.
“Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seorang perwira tinggi bintang empat masih dibutuhkan untuk menjalankan tugas negara,” ujarnya usai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Kapolri Bisa Diperpanjang Setelah Usia 60 Tahun
Dalam aturan baru yang telah disetujui DPR bersama pemerintah, ketentuan usia pensiun perwira tinggi bintang empat mengalami perubahan signifikan.
Pasal 30 ayat (5) huruf c menyebutkan bahwa perwira tinggi berpangkat bintang empat memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun. Namun, masa dinas tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan Presiden.
Rumusan baru itu memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk mempertahankan pejabat strategis di lingkungan Polri apabila dinilai masih diperlukan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional maupun menjalankan program prioritas negara.
Pengaturan tersebut sebelumnya telah dibahas dan disepakati dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi III DPR RI sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Usia Pensiun Anggota Polri Ikut Naik
Tidak hanya menyasar pejabat berpangkat tinggi, revisi aturan juga menaikkan batas usia pensiun bagi seluruh jenjang kepangkatan di tubuh Polri.
Dalam ketentuan terbaru, anggota berpangkat Bintara dan Tamtama akan memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun. Sementara Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Perubahan ini disebut sebagai bagian dari upaya harmonisasi regulasi antara Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rata-rata memiliki batas usia pensiun 60 tahun.
Pemerintah menilai peningkatan harapan hidup masyarakat serta kebutuhan organisasi yang semakin kompleks menjadi alasan penting di balik penyesuaian tersebut.
Menyesuaikan dengan Sistem ASN
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan mengacu pada sistem kepegawaian nasional yang telah berlaku bagi ASN.
Dalam sejumlah jabatan tertentu, ASN bahkan dapat memperoleh perpanjangan masa kerja hingga usia 65 tahun apabila menduduki posisi fungsional utama yang masih dibutuhkan negara.
Dengan dasar tersebut, pemerintah menilai penyesuaian usia pensiun Polri merupakan langkah yang wajar dan relevan dengan perkembangan kebutuhan birokrasi modern.
RUU Polri yang telah disahkan ini diperkirakan akan menjadi salah satu regulasi strategis yang memengaruhi tata kelola sumber daya manusia di institusi kepolisian dalam beberapa tahun ke depan, terutama terkait regenerasi kepemimpinan dan kesinambungan program keamanan nasional.
Baca berita nasional dan hukum lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






