JurnalLugas.Com – Upaya pemberantasan perdagangan satwa liar dilindungi kembali mendapat perhatian setelah Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang pria yang terbukti memperjualbelikan sisik tenggiling secara ilegal melalui media sosial.
Putusan tersebut menjadi salah satu sinyal bahwa praktik perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Aparat penegak hukum menilai aktivitas semacam ini tidak hanya melanggar aturan konservasi, tetapi juga berpotensi mempercepat kepunahan spesies yang populasinya terus menurun.
Majelis hakim yang dipimpin Lenny Megawaty Napitupulu menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Obet Tarigan setelah dinyatakan terbukti melakukan perdagangan sisik tenggiling seberat 13 kilogram.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terkait perdagangan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi oleh negara.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana platform digital dan media sosial masih sering dimanfaatkan sebagai sarana transaksi ilegal satwa liar maupun bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Penyidik menemukan bahwa sisik tenggiling yang diperdagangkan terdakwa dipasarkan melalui jaringan komunikasi daring. Modus semacam ini dinilai semakin menyulitkan pengawasan karena transaksi dapat dilakukan tanpa tatap muka dan melibatkan jaringan yang lebih luas.
Hakim menilai tindakan tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah yang selama ini berupaya menjaga keberlangsungan populasi satwa langka di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program perlindungan satwa yang dilindungi negara,” ujar majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.
Tenggiling Termasuk Satwa yang Terancam
Tenggiling merupakan salah satu mamalia yang paling banyak diburu secara ilegal di dunia. Sisiknya kerap diperjualbelikan karena dipercaya memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap internasional.
Padahal, satwa pemakan semut dan rayap tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Penurunan populasi tenggiling akibat perburuan liar telah menjadi perhatian berbagai lembaga konservasi dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah Indonesia sendiri telah memasukkan tenggiling ke dalam daftar satwa yang dilindungi sehingga segala bentuk perburuan, kepemilikan, hingga perdagangan tanpa izin merupakan tindak pidana.
Hakim Pertimbangkan Sikap Terdakwa
Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Selama proses persidangan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, dan belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
Meski demikian, pengadilan tetap menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan konservasi harus diberikan sanksi agar menimbulkan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang.
Vonis dua tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan. Sementara pihak kejaksaan masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus perdagangan sisik tenggiling di Medan kembali menunjukkan bahwa kejahatan terhadap satwa liar masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Penegakan hukum yang tegas perlu dibarengi dengan edukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai perdagangan satwa dilindungi.
Para pemerhati lingkungan menilai keberhasilan menjaga kelestarian satwa langka tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga kesadaran publik untuk menolak segala bentuk transaksi satwa liar ilegal.
Dengan meningkatnya pengawasan serta hukuman yang tegas, diharapkan perdagangan satwa dilindungi dapat ditekan sehingga keberadaan spesies langka Indonesia tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Baca berita hukum, lingkungan, dan peristiwa nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






