JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), telah menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kurir narkotika, Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28). Keduanya terbukti terlibat dalam pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu butir pil happy five.
Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha, mengungkapkan keputusan tersebut pada sidang yang digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024. Menurut Hakim Lucas, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Faktor yang memberatkan adalah ketidakdukungan mereka terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara faktor meringankan tidak ditemukan.
Keputusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Nurhendayani Nasution, yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Baik terdakwa maupun jaksa diberi waktu untuk mempertimbangkan banding terhadap putusan ini.
Kasus ini bermula pada Kamis, 25 Januari 2024, ketika Dedi dihubungi oleh Toman seorang buronan untuk mengantarkan narkoba ke Kota Pekanbaru, Riau. Dedi kemudian mengajak Tanajudin dan mereka berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Januari 2024.
Setibanya di Pekanbaru, mereka menyewa kamar kos dan Dedi menerima instruksi dari Toman untuk mengambil narkoba dari sebuah mobil yang telah disiapkan. Dedi mendapati mobil Daihatsu Xenia dengan bagasi berisi empat goni sabu-sabu dan pil happy five. Ketika Dedi mengemudikan mobil menuju kamar kos, kendaraan tersebut dihentikan oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Pemeriksaan polisi menemukan narkoba di dalam bagasi mobil. Dedi mengaku bahwa barang tersebut milik Toman dan dirinya hanya bertugas mengambil dan mengantarkannya. Polisi kemudian mengamankan Tanajudin di kamar kos mereka. Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.






