JurnalLugas.Com – Polemik penempatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah guru menyampaikan dampak yang mereka rasakan di lapangan.
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), berbagai persoalan kesejahteraan tenaga pendidik disebut muncul bersamaan dengan implementasi program tersebut.
Seorang guru yang hadir sebagai saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa banyak tenaga pendidik, khususnya guru PPPK dan honorer, menghadapi ketidakpastian pekerjaan hingga penurunan pendapatan dalam beberapa bulan terakhir.
Persidangan yang memeriksa dua perkara pengujian UU APBN 2026 itu berfokus pada keberatan pemohon terhadap kebijakan penempatan anggaran MBG ke dalam sektor pendidikan.
Dalam keterangannya, saksi yang juga aktif dalam advokasi pendidikan menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari berbagai daerah terkait kondisi guru setelah kebijakan tersebut diberlakukan.
Menurutnya, sejumlah guru PPPK dilaporkan tidak lagi melanjutkan kontrak kerja atau mengalami perubahan status yang berdampak pada penghasilan mereka. Di sisi lain, guru honorer yang sebelumnya berharap memperoleh peningkatan kesejahteraan justru menghadapi ketidakpastian dalam proses pengangkatan maupun pembayaran tunjangan.
“Banyak laporan yang masuk kepada kami. Ada guru yang kontraknya tidak diperpanjang, ada yang statusnya berubah tetapi penghasilannya justru lebih rendah dibanding sebelumnya,” ujarnya di hadapan majelis hakim, Senin 15 Juni 2026.
Keluhan Datang dari Berbagai Daerah
Laporan yang dihimpun organisasi pendidikan tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia. Beberapa daerah disebut mengalami persoalan serupa, mulai dari penghentian kontrak kerja hingga rendahnya gaji guru PPPK paruh waktu.
Kondisi tersebut dinilai memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik yang selama ini menunggu kepastian status maupun peningkatan kesejahteraan dari pemerintah.
Selain persoalan pendapatan, sejumlah guru juga mengaku mengalami keterlambatan pencairan tunjangan profesi serta berkurangnya fasilitas pendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Survei Ungkap Beban Guru Semakin Bertambah
Dalam persidangan, turut dipaparkan hasil survei terhadap ratusan guru yang terdiri dari tenaga honorer dan PPPK paruh waktu. Mayoritas responden menyampaikan bahwa beban kerja mereka meningkat seiring adanya tugas tambahan di luar aktivitas pembelajaran.
Guru tidak hanya menjalankan fungsi mengajar, tetapi juga terlibat dalam pengawasan distribusi program MBG di lingkungan sekolah. Tugas tersebut meliputi pemantauan pembagian makanan hingga pencatatan administrasi yang dilakukan saat jam belajar berlangsung.
Akibatnya, sebagian tenaga pendidik merasa waktu yang seharusnya digunakan untuk kegiatan akademik menjadi berkurang.
“Beberapa guru mengaku harus membagi fokus antara tugas mengajar dan pengawasan program yang berjalan di sekolah,” ungkap saksi.
Dampak Tak Hanya Ekonomi, Tetapi Juga Psikologis
Persoalan yang muncul disebut tidak berhenti pada aspek finansial semata. Ketidakjelasan status kerja, keterlambatan pembayaran hak, hingga peluang pengangkatan yang semakin sempit dinilai berdampak terhadap kondisi psikologis para guru.
Banyak tenaga pendidik merasa khawatir terhadap masa depan profesinya, terutama mereka yang selama bertahun-tahun mengabdi dengan harapan memperoleh kepastian karier melalui skema PPPK.
Situasi tersebut menjadi salah satu alasan yang mendorong para pemohon menggugat kebijakan anggaran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap pengelolaan anggaran pendidikan tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Sidang uji materi UU APBN 2026 masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim konstitusi mengambil keputusan atas perkara tersebut.
Baca berita nasional dan pendidikan terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






