JurnalLugas.Com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus kepada ribuan narapidana, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus korupsi. Pemberian remisi ini mencerminkan bentuk apresiasi pemerintah kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengungkapkan bahwa sebanyak 2.618 narapidana kasus korupsi menerima remisi khusus pada peringatan kemerdekaan tahun ini. “Untuk narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi berjumlah 2.618 orang,” ujarnya pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Selain itu, dalam momen yang sama, total sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan juga menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) untuk tahun 2024. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” kata Yasonna saat mengumumkan pemberian remisi di kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Pada tahun 2024 ini, penerima Remisi Umum terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana, dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II, yakni langsung bebas. Sedangkan untuk Anak Binaan, sebanyak 1.256 diusulkan menerima PMPU dengan rincian 1.215 anak menerima PMPU I dan 41 anak menerima PMPU II.
Yasonna menegaskan bahwa pemberian Remisi Umum dan PMPU ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan, tergantung pada penilaian terhadap perilaku dan partisipasi aktif narapidana dalam program pembinaan.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan Warga Binaan dapat terus termotivasi untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.






