JurnalLugas.Com – Upaya memperkuat keamanan industri aset kripto Indonesia mendapat dukungan dari berbagai pelaku usaha. Salah satunya datang dari Tokocrypto yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satgas PASTI dalam menghentikan aktivitas promosi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang belum memiliki izin resmi.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan ekosistem investasi digital yang lebih sehat, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat di tengah meningkatnya minat terhadap aset kripto.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menegaskan bahwa keberadaan platform yang memiliki izin resmi merupakan pondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, masyarakat harus memperoleh akses pada layanan yang berada di bawah pengawasan regulator sehingga transaksi dapat berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.
Ia menilai tindakan tegas Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempersempit ruang gerak platform ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Platform yang telah berizin memberikan perlindungan lebih baik karena menerapkan standar kepatuhan dan menjalankan bisnis secara transparan,” ujar Calvin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
KOL Diminta Lebih Cermat Sebelum Mempromosikan Produk Kripto
Langkah Satgas PASTI dilakukan setelah sejumlah Key Opinion Leader (KOL) dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan promosi terhadap platform aset digital yang tidak memiliki izin.
Sebagai tindak lanjut, beberapa kreator konten diketahui telah menghapus atau menyesuaikan materi promosi yang berkaitan dengan layanan tersebut.
Satgas PASTI juga menekankan pentingnya tanggung jawab KOL dalam menyampaikan informasi keuangan kepada publik. Mereka diimbau melakukan pengecekan legalitas platform, memastikan izin usaha yang dimiliki, serta memberikan informasi secara seimbang mengenai peluang dan risiko investasi.
Selain itu, promosi yang mengandung janji keuntungan besar tanpa risiko maupun penggunaan testimoni yang tidak dapat dipertanggungjawabkan diminta untuk tidak lagi digunakan.
Mendorong Aktivitas Kripto Tetap Berada di Dalam Negeri
Tokocrypto menilai penggunaan platform yang telah mendapatkan izin juga berperan dalam menjaga perputaran ekonomi digital tetap berada di Indonesia.
Ketika transaksi dilakukan melalui penyelenggara resmi, aktivitas perdagangan dapat diawasi oleh regulator sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri nasional. Sebaliknya, penggunaan platform ilegal berisiko memicu aliran dana keluar negeri tanpa pengawasan yang memadai.
Calvin menjelaskan, semakin besar aktivitas masyarakat di platform yang berizin, maka semakin besar pula peluang terciptanya industri aset digital yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
“Transaksi yang dilakukan melalui platform resmi akan tercatat dan diawasi. Hal ini penting agar perkembangan industri tetap sehat sekaligus mencegah dana masyarakat mengalir ke platform ilegal,” ujarnya.
Regulasi Fininfluencer Segera Hadir
Seiring berkembangnya industri aset digital, OJK saat ini juga tengah menyiapkan aturan khusus mengenai influencer keuangan atau Fininfluencer.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batasan promosi, tanggung jawab penyampaian informasi, serta standar etika bagi para kreator konten yang membahas produk keuangan di ruang digital.
Sementara itu, Satgas PASTI terus memperkuat pengawasan dengan melakukan pemblokiran terhadap tautan maupun konten media sosial yang mempromosikan PAKD tidak berizin.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat dari praktik investasi ilegal yang masih marak ditemukan di berbagai platform digital.
Masyarakat Diimbau Terapkan Prinsip 2L
Tokocrypto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan investasi aset kripto. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L).
Investor disarankan memastikan bahwa pelaku usaha maupun produk keuangan yang ditawarkan telah memperoleh izin atau terdaftar di OJK. Selain itu, masyarakat juga perlu mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar secara instan dan tanpa risiko.
Dengan pengawasan yang semakin kuat, peningkatan literasi digital, serta kerja sama antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, industri aset kripto Indonesia diyakini dapat tumbuh lebih aman, inklusif, dan memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi digital nasional.
Baca berita ekonomi dan teknologi lainnya di JurnalLugas.Com
https://jurnallugas.com
(William)






