Hotman Paris Minta Roy Suryo Tak Dipenjara, Kapolri Kedepankan Kebijaksanaan

JurnalLugas.Com – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertimbangkan alternatif penahanan terhadap Roy Suryo yang saat ini tengah menjalani proses hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Hotman menegaskan dirinya mengambil posisi netral dan tidak ingin ikut memperdebatkan pokok perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.

“Saya dalam posisi netral. Proses hukum biarkan berjalan,” ujar Hotman.

Menurutnya, penyidik tetap harus menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum hingga seluruh fakta dan alat bukti dapat diuji secara objektif.

Baca Juga  Roy Suryo Diperiksa 2 Jam di Polda Metro Kasus Ijazah Jokowi "Alhamdulillah Lancar"

Meski demikian, Hotman berharap langkah penegakan hukum tetap mengedepankan kebijaksanaan, terutama terkait kemungkinan penahanan Roy Suryo.

Ia mengusulkan agar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut tidak ditempatkan di rumah tahanan, melainkan dapat dipertimbangkan menjalani tahanan rumah atau tahanan kota apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Lebih bijaksana apabila terhadap Roy Suryo jangan ditahan di penjara, tetapi mungkin tahanan rumah atau tahanan kota,” katanya.

Hotman menilai perkara yang kini menyeret Roy Suryo telah berkembang menjadi isu yang menyita perhatian publik karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memiliki dimensi lain yang ikut memengaruhi persepsi masyarakat.

Meski menyinggung adanya aspek politik, Hotman menegaskan pernyataannya bukan bentuk pembelaan ataupun vonis terhadap Roy Suryo.

Baca Juga  Abraham Samad Saya Dikriminalisasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi

“Saya tidak mengatakan Roy Suryo bersalah atau tidak. Situasi negeri ini membutuhkan kearifan dan kebijaksanaan,” tuturnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Aparat penegak hukum masih melakukan tahapan penanganan perkara hingga nantinya diperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

Baca berita nasional terbaru lainnya hanya di https://JurnalLugas.com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait