JurnalLugas.Com – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM) serta aspek kemanusiaan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya berbagai opini publik terkait penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret keduanya sebagai tersangka.
Di tengah sorotan masyarakat, kepolisian memastikan setiap tahapan penegakan hukum dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak mengabaikan hak-hak dasar tersangka.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak individu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang akan menjalani penahanan wajib menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi fisik maupun psikologis guna memastikan yang bersangkutan berada dalam kondisi layak sebelum ditempatkan bersama tahanan lain.
“Setiap proses dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Pemeriksaan kesehatan menjadi prosedur wajib untuk mengetahui kondisi tersangka secara objektif,” ujar Budi.
Menurutnya, pemeriksaan medis dilakukan oleh tim profesional di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dari hasil evaluasi kesehatan terhadap kedua tersangka, ditemukan adanya kondisi medis tertentu yang membutuhkan perhatian dan penanganan lebih lanjut.
Atas dasar rekomendasi tenaga medis, pihak kepolisian kemudian memberikan perawatan yang dinilai sesuai dengan kebutuhan kesehatan masing-masing tersangka.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak atas pelayanan kesehatan tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Polda Metro Jaya menilai keputusan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak dijalankan secara kaku. Pendekatan humanis tetap diterapkan tanpa mengurangi substansi penyidikan yang sedang berjalan.
Selain pelayanan kesehatan, kepolisian juga disebut memberikan sejumlah fasilitas yang berkaitan dengan hak pribadi dan sosial tersangka.
Salah satunya adalah pemberian kesempatan untuk tetap mengikuti agenda pendidikan yang sebelumnya telah dijadwalkan.
Tidak hanya itu, akses kunjungan bagi keluarga maupun tim kuasa hukum juga tetap diberikan selama masa perawatan berlangsung. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak-hak yang melekat pada setiap individu yang sedang berhadapan dengan hukum.
Budi menegaskan bahwa penanganan perkara tidak didasarkan pada latar belakang profesi, status sosial, ataupun tingkat popularitas seseorang.
Penyidik bekerja berdasarkan laporan masyarakat, alat bukti yang tersedia, serta hasil pemeriksaan saksi dan ahli yang relevan.
“Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” katanya.
Terkait munculnya berbagai pendapat yang menyebut kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan baik, pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat mengedepankan informasi yang berasal dari pihak berwenang dan memiliki kompetensi di bidang medis.
Menurut kepolisian, penilaian mengenai kondisi kesehatan seseorang untuk kepentingan hukum hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan dokter yang memiliki keahlian dan kewenangan sesuai standar profesi.
Kasus yang melibatkan Roy Suryo dan dokter Tifa hingga kini masih dalam tahap proses hukum. Polda Metro Jaya memastikan seluruh tahapan akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Baca berita dan informasi terkini lainnya di https://JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






