JurnalLugas.Com – Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.
Setelah proses pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dua tersangka dalam kasus tersebut, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dipastikan tidak menjalani penahanan.
Keputusan tersebut menjadi perhatian publik karena kasus yang menyita ruang diskusi nasional itu kini bersiap memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.
Permohonan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum pelaksanaan pelimpahan tahap dua.
Menurut Refly, pihaknya menunggu kepastian dari kejaksaan sejak pagi hingga sore hari. Setelah melalui proses administrasi dan pertimbangan hukum, keputusan yang diterima menyatakan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak dikenakan penahanan.
“Kami bersyukur karena permohonan tersebut diterima. Klien kami tidak ditahan dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” ujar Refly kepada awak media, Senin 22 Juni 2026.
Keputusan tidak dilakukan penahanan dinilai membuka ruang bagi kedua tersangka untuk mempersiapkan pembelaan secara optimal menjelang persidangan. Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan menghadiri setiap agenda yang ditetapkan pengadilan.
Refly menilai sengketa hukum ini nantinya akan menjadi arena pembuktian berbagai argumentasi yang selama ini berkembang di ruang publik. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan pendekatan hukum dan konstitusional dalam menyampaikan pembelaan.
“Kami akan mengikuti persidangan secara profesional dengan mengedepankan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Refly.
Sebelum keputusan tersebut diumumkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa terlihat hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua.
Kehadiran keduanya menjadi sorotan karena menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke meja hijau.
Tahap ini merupakan prosedur penting dalam sistem peradilan pidana karena menjadi penghubung antara proses penyidikan dan persidangan.
Setelah pelimpahan selesai, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan mengajukan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Kasus yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo terus menarik perhatian masyarakat. Selain melibatkan figur publik yang dikenal luas, perkara ini juga menjadi bagian dari perdebatan panjang yang berkembang di media sosial maupun ruang publik dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan tidak adanya penahanan terhadap kedua tersangka, fokus perhatian kini beralih pada jalannya persidangan.
Baca berita dan informasi terkini lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






