Ahli MK Program MBG Konstitusional, Ini Catatan Pentingnya

JurnalLugas.Com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan dalam sidang pengujian Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Di tengah perdebatan mengenai penempatan anggaran program tersebut dalam sektor pendidikan, para ahli menegaskan bahwa MBG memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Bacaan Lainnya

Namun, keberlanjutan program dinilai harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Dalam persidangan yang berlangsung pekan ini, sejumlah akademisi memberikan pandangan mengenai posisi MBG dalam kebijakan anggaran negara.

Mereka menilai fokus utama saat ini bukan menghentikan program, melainkan memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Guru Besar bidang pendidikan Prof. Cecep Darmawan menjelaskan bahwa evaluasi terhadap MBG harus dilakukan secara objektif.

Menurutnya, berbagai kendala yang muncul pada tahap implementasi merupakan tantangan yang lazim dalam program berskala nasional dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan kebijakan tersebut.

“Yang diperlukan adalah penguatan tata kelola dan manajemen pelaksanaan agar program berjalan proporsional serta akuntabel,” ujarnya dalam keterangan di persidangan, Selasa 23 Juni 2026.

Ia menekankan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk MBG harus tetap memperhatikan kebutuhan penting lain di sektor pendidikan.

Baca Juga  Kasus Roti MBG Berbelatung Meledak, Warga dan Pengelola Saling Lapor Polisi

Peningkatan kualitas guru, pengembangan kompetensi tenaga kependidikan, perbaikan sarana pembelajaran, serta pencapaian standar nasional pendidikan harus tetap menjadi perhatian utama pemerintah.

Menurut Cecep, keberhasilan program gizi bagi peserta didik tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan alokasi anggaran pendidikan secara menyeluruh.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar program tidak membuka peluang penyimpangan anggaran maupun praktik korupsi.

Pengelolaan yang bersih dinilai menjadi syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program strategis nasional tersebut.

Dalam kondisi fiskal yang masih menghadapi berbagai tantangan, Cecep menyarankan agar penerima manfaat diprioritaskan kepada kelompok yang paling membutuhkan.

Peserta didik dari keluarga kurang mampu, masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta wilayah yang rentan terhadap masalah gizi dinilai layak menjadi fokus utama program.

Ia juga mendorong keterlibatan lebih luas dari berbagai pihak, mulai dari sekolah, orang tua, pemerintah daerah hingga sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.

Skema kolaboratif dinilai dapat memperkuat keberlanjutan program tanpa sepenuhnya bergantung pada pembiayaan APBN.

Sementara itu, ahli hukum tata negara Oce Madril menyoroti aspek konstitusional penganggaran MBG dalam APBN 2026.

Dari perspektif hukum, ia menegaskan bahwa pengalokasian dana untuk program tersebut tidak bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 terkait kewajiban negara menyediakan minimal 20 persen anggaran pendidikan.

Baca Juga  Motor Listrik MBG Disorot KPK, Anggaran Fantastis BGN Sesuai Aturan

Menurutnya, selama penganggaran dilakukan melalui mekanisme perundang-undangan yang sah dan tetap memenuhi ketentuan mandatory spending pendidikan, maka kebijakan tersebut berada dalam koridor konstitusi.

“Selama anggaran digunakan untuk mendukung kebutuhan peserta didik dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pengalokasiannya tetap sejalan dengan amanat konstitusi,” kata Oce.

Pandangan para ahli tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian perkara pengujian UU APBN 2026 yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada awal Juli mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak DPR RI dan pemerintah.

Perdebatan mengenai MBG menunjukkan bahwa perhatian publik tidak hanya tertuju pada besarnya anggaran yang digelontorkan negara, tetapi juga pada efektivitas pelaksanaannya.

Dengan tata kelola yang baik, pengawasan yang kuat, serta sasaran yang tepat, program ini dinilai berpotensi menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas gizi sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Baca berita nasional dan kebijakan publik lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait