Kasus Ijazah Palsu Jokowi Abraham Samad Dipanggil Polda Siap Ungkap Fakta

JurnalLugas.Com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025), terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Abraham memastikan akan hadir memenuhi panggilan tersebut.

“InsyaAllah saya akan datang,” ujar Abraham saat dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya

Ia menilai laporan yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi, sekaligus upaya membungkam kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Abraham menyebut, pemeriksaan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang menimpanya, setelah sebelumnya ia berulang kali menyuarakan pandangan kritis terkait kasus tersebut.

Didampingi Tokoh dan Aktivis

Abraham akan hadir bersama sejumlah tokoh publik dan aktivis. Di antaranya, pengacara dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB di markas Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Bakal Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Ini menjadi pemeriksaan perdana Abraham sebagai terlapor. Meski belum ada pernyataan resmi soal alasan spesifik pelaporan, catatan publik menunjukkan bahwa mantan Ketua KPK periode 2011–2015 itu pernah meminta Presiden Jokowi mencabut laporan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu. Menurutnya, langkah tersebut akan menjadi teladan positif bagi masyarakat.

“Jika meninggalkan warisan yang kurang baik, itu akan diingat publik. Sebaliknya, memberi contoh yang bijak akan dikenang,” kata Abraham dalam pernyataan sebelumnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa pelapor, yakni Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan, serta Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina sebagai saksi. Presiden Jokowi juga sempat dimintai keterangan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus ijazah palsu ini sudah masuk tahap penyidikan. Artinya, penyidik menilai ada unsur pidana dalam laporan tersebut.

Baca Juga  Ustadz SAM, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka, Dugaan Pelecehan di Berbagai Kota

“Di tahap penyidikan, tujuan utamanya adalah membuat terang peristiwa pidana, mengungkap pelaku, dan memastikan siapa tersangkanya,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum penetapan tersangka. Pemeriksaan terhadap Abraham menjadi salah satu langkah penting untuk melengkapi berkas perkara.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan tokoh nasional dan menyentuh isu sensitif terkait legitimasi kepala negara.

Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait