JurnalLugas.Com – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pengajuan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan langkah hukum untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, bukan sebagai upaya menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah bergulirnya penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie.
Menurut tim pembela, mekanisme praperadilan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa terdapat dua permohonan praperadilan yang diajukan secara terpisah karena masing-masing memiliki objek hukum yang berbeda sehingga memerlukan pengujian tersendiri.
“Kedua permohonan memiliki objek yang berbeda sehingga dasar pengujiannya juga berbeda,” ujar Firman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Firman menjelaskan, permohonan pertama difokuskan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang serta tindakan penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
Sementara itu, permohonan kedua ditujukan untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Menurut tim kuasa hukum, setiap tindakan penyidik yang berkaitan dengan penetapan tersangka maupun upaya paksa memiliki dasar hukum yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur.
Kuasa hukum lainnya, Hermawanto, menyebut pihaknya menemukan sejumlah aspek prosedural yang dinilai perlu diuji di hadapan hakim.
Karena itu, mereka memilih menggunakan jalur praperadilan sebagai sarana memperoleh kepastian hukum terhadap proses yang telah dilakukan penyidik.
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum Febri Diansyah menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen hukum yang disediakan undang-undang untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.
Menurutnya, mekanisme tersebut bukan hanya melindungi hak pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi ruang pengawasan terhadap profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.
“Praperadilan adalah mekanisme yang dijamin undang-undang untuk menguji apakah proses hukum telah dilakukan sesuai ketentuan,” kata Febri Diansyah.
Saat ini, Febrie Adriansyah menghadapi dua perkara yang ditangani aparat penegak hukum berbeda.
Dalam perkara pertama, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sementara pada perkara lain, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara tersebut, pihak swasta Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Pengajuan dua praperadilan sekaligus diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut pengujian berbagai tindakan penyidik dari dua institusi penegak hukum yang berbeda.
Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah proses penetapan tersangka maupun tindakan hukum lainnya telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Terlepas dari hasil persidangan nantinya, mekanisme praperadilan merupakan bagian dari sistem peradilan yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak setiap warga negara dalam proses hukum.
Ikuti berita hukum, nasional, dan perkembangan penegakan hukum terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
https://JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






