JurnalLugas.Com – Polemik dugaan fitnah terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas menjelang dimulainya persidangan.
Pernyataan tim kuasa hukum Jokowi yang memastikan kliennya akan hadir sebagai saksi korban sekaligus membawa dokumen pendidikan mendapat tanggapan skeptis dari pihak Roy Suryo.
Keraguan tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Menurutnya, publik telah berulang kali mendengar pernyataan mengenai kesiapan Jokowi menunjukkan ijazah asli, namun hingga kini hal tersebut belum pernah diwujudkan secara terbuka.
Ahmad menilai masyarakat berhak bersikap kritis terhadap setiap janji yang disampaikan. Ia bahkan menyinggung sejumlah pernyataan Jokowi pada masa lalu yang menurutnya belum terealisasi.
“Publik tentu bisa menilai sendiri karena pernyataan seperti ini sudah beberapa kali disampaikan sebelumnya,” kata Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (27/6).
Di sisi lain, kubu Jokowi menegaskan mantan presiden tersebut siap memenuhi panggilan pengadilan apabila dibutuhkan sebagai saksi korban.
Kehadiran Jokowi disebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan fitnah yang menyeret Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya akan memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Jokowi juga disebut akan memperlihatkan ijazah yang dimilikinya sesuai mekanisme persidangan.
“Pak Jokowi siap hadir sebagai saksi korban dan menjelaskan fakta-fakta yang diperlukan, termasuk menunjukkan ijazah yang dimiliki,” ujar Rivai.
Pernyataan tersebut kembali diperkuat Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
Ia memastikan Jokowi telah menyiapkan sejumlah dokumen pendidikan yang masih berada dalam penguasaannya.
Menurut Ade, dokumen yang akan dibawa adalah ijazah tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Sementara ijazah SMA serta perguruan tinggi disebut telah menjadi barang sitaan dalam proses penyidikan sehingga berada dalam penguasaan penyidik.
“Pak Jokowi memang ingin hadir langsung. Beliau juga akan membawa ijazah SD dan SMP yang masih dimiliki,” ujar Ade.
Perkara dugaan fitnah ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan isu keaslian ijazah yang telah lama menjadi perdebatan di ruang publik.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang pokok perkara yang melibatkan Dokter Tifa dijadwalkan mulai berlangsung pada 2 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, proses hukum Roy Suryo masih menunggu hasil praperadilan atas penangkapan dan penggeledahan yang dijadwalkan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Juni 2026.
Perkembangan persidangan mendatang diperkirakan akan menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait pembuktian yang akan dihadirkan masing-masing pihak di hadapan majelis hakim.
Baca berita nasional dan hukum terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






