JurnalLugas.Com — Informasi dari masyarakat kembali membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Polisi menemukan belasan tanaman yang diduga ganja di sebuah kawasan perladangan di Desa Garunggang, Kecamatan Kuala.
Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polsek Kuala pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah petugas menerima laporan warga mengenai adanya tanaman yang diduga ganja di lokasi tersebut.
Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri mengatakan, informasi yang diterima tidak langsung ditindak dengan penangkapan.
Personel terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan keberadaan tanaman yang dilaporkan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial SH (35), warga Desa Garunggang, Kecamatan Kuala.
Dalam penindakan di lokasi, petugas menemukan 11 batang tanaman yang diduga ganja dan masih tumbuh di area perladangan yang disebut berkaitan dengan terduga pelaku.
Pemeriksaan awal terhadap SH kemudian dilakukan petugas. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, pria tersebut diduga mengakui menanam tanaman tersebut di area perladangannya.
Polisi juga memperoleh informasi mengenai keberadaan daun ganja kering. Barang tersebut disebut disimpan di dalam sebuah goni plastik yang berada di sebuah gubuk di kawasan perladangan.
Petugas selanjutnya mengamankan SH bersama barang bukti ke Polsek Kuala. Penanganan perkara kemudian diteruskan kepada Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Polres Langkat menilai peran masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Laporan warga dinilai dapat membantu aparat mendeteksi dugaan aktivitas narkotika yang terjadi di lingkungan permukiman maupun kawasan perladangan.
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan melalui PS Kasi Humas IPTU M.R. Siregar mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak warga aktif memberikan informasi dan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata IPTU M.R. Siregar kepada JurnalLugas.Com, Rabu, 12 Agustus 2026.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan bersama. Kepolisian tidak hanya mengandalkan kegiatan penindakan, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat untuk memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan tanaman yang diduga ganja di Desa Garunggang tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Langkat menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Langkat juga menyatakan langkah pemberantasan tersebut sejalan dengan program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang mengusung semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai.”
Perkara ini selanjutnya akan diproses melalui tahapan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Langkat. Status hukum dan pembuktian terhadap barang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
JurnalLugas.Com menyajikan informasi terbaru seputar kriminal, hukum, peristiwa daerah, nasional, serta berbagai kabar aktual lainnya.
JurnalLugas.Com
(Agus Sitorus)






