Kasus Amplop Raja Juli Antoni, KPK Ingatkan Pejabat Wajib Laporkan Gratifikasi

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjalankan kewajiban melaporkan setiap dugaan penerimaan gratifikasi.

Penegasan itu muncul setelah mencuatnya penjelasan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, saat melakukan pertemuan resmi beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan setiap pejabat negara memiliki tanggung jawab untuk segera melaporkan dugaan gratifikasi kepada lembaga antirasuah apabila menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatannya.

Menurut Taufik, kesadaran melapor merupakan bagian penting dari integritas penyelenggara negara.

Ia menegaskan kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  KPK Sita 3 Koper Bukti Korupsi Museum Reog Ponorogo, Kepala Dinas Siap Buka Data

“Kewajiban itu sudah diatur dalam peraturan. Setiap penyelenggara negara semestinya memahami dan menjalankannya,” kata Taufik dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Berawal dari OTT di Kuantan Singingi

Pernyataan tersebut berkaitan dengan penyidikan yang tengah dilakukan KPK dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 29 Juni 2026 di sejumlah lokasi, termasuk Kuantan Singingi dan Jakarta.

Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah proses pendalaman, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Raja Juli Jelaskan Kronologi Amplop

Di tengah penyidikan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya amplop yang ditinggalkan tamunya saat audiensi berlangsung.

Menurut Raja Juli, keberadaan amplop baru disadari setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Setelah mengetahui adanya amplop tersebut, Raja Juli menyatakan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena tidak mengetahui isi maupun maksud pemberian tersebut.

Proses pengembalian, menurut penjelasannya, baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena menyesuaikan jadwal.

Amplop itu kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait