JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti munculnya dalil pelanggaran syarat pencalonan dalam sengketa Pilkada 2024 yang baru dimunculkan setelah pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan. Fenomena ini menjadi sorotan dalam dua perkara yang digelar MK pada Jumat, 25 April 2025.
Sorotan tersebut muncul dalam sidang perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXII/2024 terkait Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, dan Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai sengketa hasil PSU Pilkada Kabupaten Siak, Riau.
Dalam perkara Puncak Jaya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan dalil bahwa calon wakil bupati Mus Kogoya tidak memenuhi syarat karena masih tercatat sebagai ASN hingga Januari 2025. Padahal, isu ini tak pernah disinggung sebelum rekapitulasi ulang dilakukan.
“Kalau soal syarat, kok persoalan ini baru muncul sekarang? Apakah sebelumnya sudah disampaikan atau baru sekarang diketahui?” tanya Enny kepada kuasa hukum pemohon.
Ia juga mempertanyakan keabsahan dan waktu perolehan bukti yang diajukan. MK meminta pihak-pihak terkait, termasuk KPU Puncak Jaya, Mus Kogoya, dan Bawaslu, memberikan penjelasan rinci pada sidang berikutnya.
Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, yang menggugat pasangan Yuni Wonda dan Mus Kogoya (nomor urut 1) atas dugaan pelanggaran administratif. Kuasa hukum pemohon, M. Imam Nasef, menegaskan bahwa Mus Kogoya masih menerima gaji ASN hingga awal 2025, dan pemberhentiannya baru efektif per 25 Januari 2025.
Rekapitulasi ulang sendiri merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025, di mana MK mengabulkan sebagian permohonan Yuni-Mus atas dalil terjadinya sabotase logistik pilkada oleh pihak lawan.
Pilkada Puncak Jaya diketahui hanya diikuti dua pasangan calon: Yuni-Mus dan Miren-Mendi.
Sementara itu, dalam perkara Kabupaten Siak, Ketua MK Suhartoyo mengajukan pertanyaan serupa kepada pemohon, Sugianto, calon wakil bupati nomor urut 1, yang menggugat Alfedri (nomor urut 3) karena dianggap tidak memenuhi syarat akibat sudah menjabat dua periode sebagai bupati.
“Kenapa dalil ini tidak disampaikan saat putusan KPU pertama keluar?” tanya Suhartoyo.
Kuasa hukum Sugianto, Justinus Tampubolon, menjawab bahwa sudah ada pihak lain yang menggugat saat itu, dan mereka baru mengajukan permohonan setelah PSU dilakukan.
MK mencatat bahwa Pilkada Siak 2024 diikuti tiga pasangan calon: Irving Kahar Arifin – Sugianto (nomor urut 1), Afni Z – Syamsurizal (nomor urut 2), dan Alfedri – Husni Merza (nomor urut 3). PSU digelar berdasarkan Putusan MK Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 setelah gugatan Alfedri-Husni dikabulkan sebagian.
Fenomena Baru Dalil Lama
Dua perkara tersebut membuka diskursus baru terkait etika dan strategi dalam gugatan Pilkada. MK tampak berhati-hati menghadapi dalil yang muncul belatedly atau terlambat, terutama jika sebelumnya tidak disampaikan dalam proses awal.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting: apakah gugatan semacam itu murni upaya mencari keadilan, atau justru bagian dari strategi politik pasca kekalahan?
Perkembangan kasus ini masih berlanjut dan menjadi perhatian publik serta pengamat hukum tata negara.
Untuk informasi dan berita hukum politik lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






