Istana Buka Suara Soal Kasus Febrie Adriansyah, Prabowo Ngaku Tak Akan Campur Tangan

JurnalLugas.Com – Istana Kepresidenan menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pemerintah memastikan seluruh tahapan penegakan hukum menjadi kewenangan penuh aparat yang menangani perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan menyusul berkembangnya perhatian publik terhadap proses hukum yang kini memasuki tahapan lanjutan setelah berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media, Hasan Nasbi, menegaskan pemerintah tetap memegang prinsip penghormatan terhadap independensi lembaga penegak hukum.

“Seluruh proses kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penanganan perkara,” ujar Hasan secara singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Pemerintah Hormati Independensi Penegak Hukum

Hasan menjelaskan, Presiden dan jajaran pemerintah memilih memberikan ruang sepenuhnya kepada penyidik untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga independensi proses hukum sekaligus memastikan penanganan perkara berlangsung secara profesional dan objektif.

Ia menegaskan bahwa setiap keputusan terkait penyidikan, penuntutan, maupun langkah hukum lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan institusi yang berwenang.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus, di antaranya PT Asabri, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara di lingkungan PLN.

Seiring perkembangan penyidikan, berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum berikutnya.

Meski demikian, hingga kini belum dilakukan penahanan karena penyidik dan penuntut umum masih melengkapi tahapan sesuai prosedur yang berlaku.

Mensesneg Minta Kasus Tak Dikaitkan dengan Presiden

Sikap serupa juga disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang meminta publik tidak menghubungkan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, seluruh penanganan perkara harus dipandang sebagai mekanisme hukum yang berjalan sesuai aturan, bukan keputusan yang dipengaruhi pihak eksekutif.

“Semua mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan tidak perlu dikaitkan dengan Presiden,” ujar Prasetyo.

Ia juga membantah anggapan bahwa proses pemeriksaan terhadap mantan pejabat tersebut harus memperoleh persetujuan Presiden.

Prasetyo menegaskan setiap tahapan penegakan hukum memiliki prosedur tersendiri yang dijalankan oleh aparat sesuai kewenangannya.

Sejumlah pengamat hukum menilai independensi aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.

Mereka menilai setiap perkara perlu ditangani secara transparan, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Dengan proses hukum yang masih berlangsung, seluruh pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ikuti berita nasional, hukum, dan perkembangan kebijakan terbaru hanya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Tito Gaji Kepala Daerah Cuma Rp6 Juta, Biaya Kampanye Pilkada Sangat Mahal

Pos terkait