Todung Mulya Lubis KPK Diduga Langgar Hukum Penetapan Tersangka Hasto

JurnalLugas.Com – Penasehat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yakni Todung Mulya Lubis, mengungkapkan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan ini muncul berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan tersebut, dua saksi yang dihadirkan, yakni Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, serta Kusnadi, staf Hasto, mengungkap adanya tekanan dalam pemeriksaan mereka.

Bahkan, menurut Todung, Agustiani menyebut bahwa dirinya sempat dijanjikan sejumlah uang sebelum pemeriksaan berlangsung agar memberikan keterangan yang mengarah pada keterlibatan Hasto dalam kasus ini.

Pelanggaran Hukum dalam Proses Penyidikan

Todung menegaskan bahwa fakta persidangan semakin mengungkap berbagai kejanggalan dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam menetapkan status tersangka terhadap Hasto.

Salah satu indikasi yang disoroti adalah penggunaan kembali bukti-bukti lama yang sudah tidak relevan, serta pembangunan narasi yang dinilai tidak berdasarkan fakta hukum.

Baca Juga  KPK Bongkar Setoran Bulanan ke Pemuda Pancasila, Kasus Rita Widyasari

Menurut Todung, KPK tampaknya berupaya untuk mendaur ulang bukti lama dari kasus Januari 2020 dengan menyusun kembali alur cerita yang seolah-olah menunjukkan bahwa Hasto memiliki peran dalam pendanaan operasional ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Padahal, konstruksi perkara yang diajukan oleh KPK telah diuji di pengadilan dalam kasus terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri, dan tidak terbukti adanya keterlibatan Hasto.

“Pertanyaannya, mengapa KPK kembali mengangkat cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan dalam proses praperadilan ini? Bukti yang digunakan pun merupakan bukti lama dari Januari 2020,” ujar Todung.

Narasi yang Dibangun KPK Dinilai Tidak Berdasar

Lebih lanjut, Todung mengkritisi bagaimana KPK membangun narasi seolah-olah sopir Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah melaporkan kepada Hasto terkait kesepakatan dengan Harun Masiku mengenai dana operasional ke KPU. Narasi ini dinilai sebagai framing yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, KPK juga menyebutkan bahwa Hasto memberikan instruksi di Kantor DPP PDIP terkait pengawalan surat DPP PDIP yang dikeluarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Todung, hal tersebut adalah bagian dari tugas Hasto sebagai Sekjen partai, bukan merupakan tindakan melawan hukum. Ia menegaskan bahwa Hasto hanya memastikan keputusan partai yang sesuai dengan putusan MA dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Baca Juga  KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Targetkan Tersangka dari DPR

Namun, KPK justru membingkai tindakan tersebut sebagai bagian dari rangkaian dugaan suap yang dilakukan untuk meloloskan Harun Masiku. “Padahal, klien kami hanya menjalankan tugasnya sebagai petugas partai yang memperjuangkan hak dan kewenangan partai yang telah dijamin oleh putusan MA serta fatwa MA,” tambahnya.

Dampak terhadap Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Todung menekankan bahwa jika dugaan pelanggaran ini benar terjadi, maka hal ini dapat merusak integritas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara adil, objektif, dan tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan politik.

“Penegakan hukum harus bebas dari kepentingan politik praktis. Jangan sampai KPK dijadikan alat untuk kepentingan tertentu yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut,” tutup Todung.

Baca berita hukum dan politik terbaru hanya di JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait