JurnalLugas.Com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis ganja.
Dalam pengungkapan yang berlangsung di dua lokasi di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, polisi mengamankan tiga orang dan menyita ganja dengan total berat mencapai 169,6 kilogram.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai sebuah kendaraan yang diduga membawa ganja dari wilayah Aceh menuju Medan.
Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kendaraan yang dicurigai melintas di Jalan Medan-Binjai.
Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, petugas menghentikan mobil tersebut dan mengamankan dua pria berinisial RD (43) dan MJ (41).
Keduanya diketahui merupakan warga Aceh.
Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan puluhan paket ganja yang telah dikemas dalam 65 bungkus. Total barang bukti yang ditemukan di dalam mobil tersebut mencapai sekitar 52 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, penindakan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan distribusi ganja tersebut.
“Total ganja yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 169,6 kilogram,” kata Andy, Minggu, 9 Agustus 2026.
Penyidik tidak berhenti setelah menangkap dua orang di dalam mobil. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengejar pihak yang diduga menjadi penerima barang.
Pengembangan dilakukan hingga petugas mendatangi kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial YJ (36).
Dari penangkapan YJ, petugas kembali menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di beberapa tempat. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari paket dengan berat sekitar 57,6 kilogram, 18,4 kilogram, 40,8 kilogram, serta 800 gram.
Jika seluruh barang bukti dari dua lokasi tersebut digabungkan, jumlah ganja yang berhasil diamankan polisi mencapai 169.600 gram atau 169,6 kilogram.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran ganja dari Aceh menuju wilayah Sumatera Utara masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jalur distribusi lintas daerah menjadi salah satu pola yang terus ditelusuri polisi untuk memutus rantai peredaran narkotika.
Saat ini, ketiga orang yang telah diamankan masih menjalani proses pemeriksaan. Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang, pihak yang memasok ganja, tujuan akhir pengiriman, serta kemungkinan adanya anggota jaringan lain yang belum tertangkap.
Polisi belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam perkara tersebut. Pengembangan kasus akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan.
Dengan penyitaan hampir 170 kilogram ganja tersebut, Polda Sumut kembali menegaskan upaya membongkar peredaran narkotika tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.
Penelusuran terhadap jaringan dan pemasok menjadi bagian penting untuk memutus distribusi narkotika hingga ke tingkat yang lebih luas.
Baca berita dan informasi terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Agus Sitorus)






