JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) membuat penegasan penting mengenai penerapan pasal penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan 12 mahasiswa terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP baru.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
Inti putusan tersebut berada pada Pasal 220 ayat (1) KUHP. MK menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai bahwa perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan dari presiden dan/atau wakil presiden.
Dengan tafsir tersebut, proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap kepala negara tidak dapat dimulai hanya karena ada pihak lain yang merasa tersinggung atau menganggap pernyataan tertentu sebagai penghinaan.
MK Perjelas Siapa yang Berhak Mengadu
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, persoalan utama yang perlu diperjelas bukan semata-mata keberadaan pasal penghinaan presiden, melainkan siapa yang mempunyai kewenangan mengajukan pengaduan.
MK menilai rumusan Pasal 220 KUHP sebelumnya masih dapat menimbulkan tafsir bahwa pengaduan bisa dilakukan oleh pihak lain selain presiden atau wakil presiden.
Padahal, menurut MK, pembatasan tersebut penting agar ketentuan pidana tidak digunakan secara berlebihan terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” ujar Guntur dalam persidangan.
Artinya, presiden maupun wakil presiden tetap memiliki pilihan untuk memberikan kuasa kepada pengacara apabila ingin mengajukan pengaduan. Namun, kewenangan tersebut tetap bersumber dari presiden atau wakil presiden yang bersangkutan.
Keluarga dan Pendukung Tidak Bisa Mengatasnamakan Presiden
Putusan MK juga memberikan batas yang cukup jelas terhadap pihak-pihak di luar presiden dan wakil presiden.
Keluarga, simpatisan, pendukung, relawan maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat mengambil inisiatif sendiri untuk mengadukan seseorang dengan alasan merasa sedang membela kehormatan presiden atau wakil presiden.
Menurut pertimbangan MK, penegasan tersebut diperlukan agar tidak muncul proses pidana yang didasarkan pada penilaian sepihak pihak lain mengenai apakah suatu pernyataan masuk kategori penghinaan atau tidak.
Dengan demikian, keberadaan pasal tersebut tidak otomatis berarti setiap kritik, komentar, satire atau pernyataan mengenai presiden dapat langsung dibawa ke proses pidana.
MK Tetap Akui Perlindungan terhadap Kehormatan Presiden
Dalam pertimbangannya, MK tidak menghapus Pasal 218 maupun Pasal 219 KUHP.
Mahkamah justru menilai aturan tersebut memiliki tujuan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Perlindungan itu dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan pribadi presiden atau wakil presiden.
Namun, perlindungan tersebut harus berjalan bersama dengan jaminan kebebasan berekspresi yang diberikan konstitusi.
Pasal 218 ayat (2), menurut MK, memiliki fungsi sebagai pembatas agar perlindungan terhadap harkat dan martabat presiden maupun wakil presiden tidak diterapkan secara berlebihan.
Hal tersebut menjadi penting karena kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak konstitusional warga negara.
Bedanya dengan KUHP Lama
MK juga membandingkan konstruksi aturan dalam KUHP lama dengan KUHP yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam aturan baru, tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden ditempatkan sebagai delik aduan.
Konsekuensinya, perkara tidak dapat dituntut begitu saja tanpa adanya pengaduan dari pihak yang secara hukum berwenang.
Perubahan konstruksi tersebut dinilai memberikan perlindungan lebih besar terhadap ruang kebebasan berekspresi masyarakat dibandingkan kemungkinan penerapan norma yang lebih luas pada aturan sebelumnya.
Namun, MK melihat masih terdapat celah tafsir dalam Pasal 220 yang perlu diperbaiki.
Karena itu, Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 220 ayat (1), sehingga ketentuan tersebut harus dipahami sebagai berikut:
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.”
Pemaknaan tersebut menjadi bagian penting dari putusan MK karena sekaligus memperjelas mekanisme hukum ketika terjadi dugaan penghinaan terhadap kepala negara.
Kritik terhadap Presiden Tetap Memiliki Ruang
Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa keberadaan pasal penghinaan presiden tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik.
MK sebelumnya menilai unsur-unsur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 tidak menunjukkan ketidakjelasan atau ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah juga tidak menerima dalil para pemohon yang menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta sejumlah hak konstitusional lainnya.
Hak atas kepastian hukum, kebebasan menyatakan pikiran, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi tetap menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam penerapan hukum pidana.
Dengan kata lain, putusan MK bukan menghapus ketentuan mengenai penghinaan presiden, melainkan mempertegas batas mengenai siapa yang berhak mengadukan perkara tersebut.
Bagi Masyarakat
Putusan ini memiliki arti penting dalam praktik penegakan hukum, terutama ketika terjadi polemik mengenai pernyataan yang dianggap merendahkan presiden atau wakil presiden.
Masyarakat tidak dapat secara otomatis menganggap suatu pernyataan sebagai tindak pidana hanya karena dianggap menghina kepala negara.
Begitu pula pihak yang mengaku sebagai pendukung atau pembela presiden tidak dapat bertindak sebagai pengadu tanpa kewenangan yang diberikan oleh presiden atau wakil presiden.
Di sisi lain, presiden dan wakil presiden tetap mempunyai instrumen hukum apabila merasa kehormatan atau martabatnya dilanggar melalui perbuatan yang memenuhi ketentuan pidana.
Bagi publik, garis besar putusan MK ini dapat dipahami secara sederhana: pasal penghinaan presiden tetap ada, tetapi pengaduannya harus berasal dari presiden dan/atau wakil presiden.
Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan oleh 12 mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Para pemohon menilai sejumlah ketentuan tersebut berpotensi berbenturan dengan jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.
Putusan MK pada akhirnya tidak menghapus ketentuan pidana tersebut secara keseluruhan. Mahkamah hanya memberikan pemaknaan yang lebih tegas agar mekanisme pengaduannya tidak dapat dijalankan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Keputusan ini sekaligus menempatkan dua kepentingan konstitusional dalam satu garis keseimbangan: menjaga kehormatan institusi kepresidenan sekaligus memastikan kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat tidak mudah terseret ke ranah pidana.
Baca informasi hukum dan berita terkini lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






