BNN Soroti Bahaya Vape Mengandung Narkotika, Regulasi Perlu Diperketat

JurnalLugas.Com — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meminta perhatian lebih serius terhadap perkembangan rokok elektrik atau vape yang kini tidak hanya berkaitan dengan persoalan konsumsi nikotin.

Lembaga tersebut menyoroti temuan produk vape yang diduga mengandung zat narkotika dan berpotensi menjadi jalur baru penyalahgunaan narkoba.

Bacaan Lainnya

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan pengawasan terhadap peredaran vape perlu diperkuat seiring munculnya berbagai kasus yang menunjukkan adanya penyalahgunaan zat terlarang melalui perangkat rokok elektrik.

Menurut Suyudi, sejumlah zat seperti etomidate dan ketamin mulai menjadi perhatian karena ditemukan dalam konteks penyalahgunaan vape. BNN juga mengungkap adanya ancaman laboratorium narkotika tersembunyi atau clandestine laboratory di Bali.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah pengungkapan sekitar 3,37 ton cannabinoid buds di Gresik. Barang tersebut diduga akan diproses lebih lanjut untuk dijadikan bahan liquid vape.

“Temuan ini menunjukkan adanya pola baru dalam penyalahgunaan narkotika,” kata Suyudi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Kondisi tersebut menjadi semakin serius karena angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia juga disebut mengalami peningkatan. BNN mencatat prevalensi naik dari 1,73 persen menjadi 2,11 persen atau setara dengan sekitar 4,15 juta orang.

BNN memandang peningkatan tersebut sebagai ancaman yang perlu ditangani secara menyeluruh, khususnya karena kelompok usia muda menjadi salah satu pihak yang rentan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan narkotika.

Karena itu, penanganan tidak hanya diarahkan pada tindakan pemberantasan. BNN juga memperkuat pencegahan serta layanan rehabilitasi agar persoalan narkotika tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku peredaran.

Di sektor pencegahan, BNN menjalankan sejumlah program untuk membangun ketahanan masyarakat sejak usia dini. Salah satunya melalui Gerakan Ananda Bersinar dan Integrasi Kurikulum Anti Narkotika atau IKAN.

Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman anak dan lingkungan pendidikan mengenai bahaya narkotika.

BNN juga mendorong terbentuknya pendidik sebaya sehingga edukasi antinarkotika dapat disampaikan melalui lingkungan pergaulan anak dan remaja.

Sementara bagi masyarakat yang sudah terjerat penyalahgunaan narkotika, BNN memperluas akses rehabilitasi melalui balai rehabilitasi dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Pendekatan rehabilitasi tidak hanya berfokus pada pemulihan secara medis. Aspek sosial dan keterampilan juga menjadi bagian dari proses agar penyintas penyalahgunaan narkotika memiliki kemampuan untuk kembali menjalani kehidupan produktif di tengah masyarakat.

Penguatan kebijakan juga menjadi agenda yang didorong BNN melalui koordinasi lintas lembaga. Salah satunya dilakukan bersama Kantor Staf Presiden (KSP) dalam pembahasan mengenai penanganan narkotika sebagai bagian dari program prioritas pemerintah.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 29 Juli 2026, BNN menyampaikan sejumlah persoalan yang membutuhkan dukungan pemerintah, termasuk kebutuhan memperkuat regulasi dan kelembagaan.

KSP menyatakan dukungan terhadap berbagai langkah yang dijalankan BNN. Sebagai bagian dari fungsi pengawalan program prioritas Presiden, KSP berkomitmen membantu pemantauan pelaksanaan program serta mendorong penguatan kebijakan di bidang penanggulangan narkotika.

Salah satu pembahasan yang mencuat adalah kebutuhan memperkuat payung hukum BNN serta mempercepat pembaruan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika.

Selain regulasi, BNN juga mendorong optimalisasi Desk Penanggulangan Kejahatan Narkotika Nasional dan peningkatan dukungan pemerintah daerah terhadap keberadaan BNN di tingkat kabupaten dan kota.

Program Desa Bersinar turut menjadi perhatian. Perluasan program tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.

Bagi BNN, persoalan vape yang mengandung zat narkotika menjadi bagian dari tantangan baru dalam perang melawan peredaran gelap narkoba.

Perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi membuat pengawasan harus ikut menyesuaikan dengan modus yang muncul di lapangan.

Penguatan regulasi terhadap rokok elektrik pun dinilai penting agar ruang penyalahgunaan dapat dipersempit, tanpa mengabaikan aspek penindakan terhadap jaringan yang memproduksi dan mengedarkan zat terlarang.

Di tengah meningkatnya angka prevalensi penyalahgunaan narkotika, BNN menilai kolaborasi pemerintah pusat, daerah, lembaga penegak hukum, dunia pendidikan, hingga masyarakat menjadi kunci.

Koordinasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Target akhirnya adalah membangun lingkungan yang lebih tangguh menghadapi narkotika sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Perhatian terhadap peredaran vape yang diduga mengandung narkotika menjadi sinyal bahwa pola penyalahgunaan narkoba terus berkembang. Karena itu, pengawasan, edukasi, penindakan, dan rehabilitasi perlu berjalan bersamaan agar ancaman tersebut tidak semakin luas.

Baca berita nasional dan informasi terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  BNN Soroti Tempat Rehabilitasi Narkotika Tak Berizin, Pengawasan Bakal Diperketat

Pos terkait