JurnalLugas.Com — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum mampu memenuhi standar keselamatan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan, sekitar 1.300 SPPG telah dihentikan operasionalnya selama dirinya memimpin lembaga tersebut.
Penutupan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan sekaligus evaluasi terhadap dapur penyedia makanan bagi penerima manfaat program MBG.
Menurut Sudaryono, standar keamanan pangan tidak bisa ditawar. SPPG yang tidak memenuhi ketentuan dalam sistem pengawasan BGN dapat dikenai penghentian secara permanen.
Ia menegaskan, keputusan tersebut harus diambil meski berdampak pada operasional mitra yang bersangkutan.
“Kalau tidak memenuhi standar, harus ditutup permanen,” ujar Sudaryono di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Kebijakan itu menjadi perhatian setelah munculnya kasus keracunan makanan di Berastagi. BGN kini memperketat sistem pemeriksaan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan MBG.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian BGN adalah metode pemeriksaan makanan sebelum didistribusikan. Selama ini, pemeriksaan organoleptik seperti melihat kondisi makanan, mencium aroma, dan mencicipi rasa belum selalu mampu menemukan keberadaan zat berbahaya.
Kontaminasi bahan kimia tertentu, misalnya, tidak selalu mengubah bau maupun rasa makanan. Kondisi tersebut membuat pemeriksaan secara kasatmata memiliki keterbatasan.
Karena itu, BGN tengah menyiapkan penggunaan test kit kimiawi di dapur SPPG. Peralatan tersebut nantinya diharapkan dapat membantu mendeteksi kemungkinan keberadaan zat beracun, termasuk arsenik, sekaligus mengetahui indikasi pembusukan pada bahan pangan.
Pengembangan sistem pemeriksaan tersebut mengacu pada praktik yang diterapkan SPPG yang dikelola Bhayangkari Polri. Menurut BGN, model pengawasan di dapur tersebut dinilai berhasil karena sejauh evaluasi yang disampaikan tidak mencatatkan kasus keracunan.
Penguatan pengawasan bukan hanya menyasar dapur penyedia makanan. BGN juga akan mengevaluasi sumber daya manusia yang bertanggung jawab memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Sudaryono menyatakan personel BGN yang tidak sanggup memenuhi standar kerja juga dapat dikenai tindakan tegas. Bahkan, status kepegawaian menjadi bagian yang akan dievaluasi apabila pelanggaran standar terus terjadi.
“Personel yang tidak mampu mengikuti standar akan saya copot atau pecat,” kata Sudaryono.
Langkah tersebut, menurut BGN, bukan dimaksudkan untuk mengganggu keberadaan mitra SPPG yang telah bekerja dengan baik.
Sebaliknya, penertiban dilakukan untuk menjaga kepercayaan terhadap dapur-dapur yang selama ini mampu menjalankan prosedur keamanan pangan secara konsisten.
Di sisi lain, persoalan insentif bagi SPPG juga masih dalam tahap evaluasi. BGN belum mengambil keputusan final terkait keberlanjutan insentif sebesar Rp6 juta per hari yang selama ini menjadi salah satu komponen dukungan operasional bagi SPPG.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Catur)






