JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo terkait tuntutan ganti rugi atas tindakan upaya paksa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa, 15 September 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan melibatkan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara.
Hakim memerintahkan Kementerian Keuangan membayar ganti rugi imateriil kepada Roy Suryo sebesar Rp5 juta. Nilai tersebut hanya sebagian dari total permohonan ganti rugi yang diajukan, yakni Rp206 juta.
“Permohonan praperadilan pemohon dikabulkan untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, ujar Hakim Ketut Darpawan, Selasa 15 September 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk ketentuan mengenai ganti kerugian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Menurut pengadilan, kewajiban pembayaran ganti rugi tetap dapat dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan terdahulu. Roy Suryo disebut menjalani upaya paksa tersebut selama empat hari.
Untuk tuntutan kerugian imateriil, Roy sebelumnya meminta Rp100 juta dengan alasan mengalami tekanan psikologis, kecemasan, serta dampak sosial akibat perkara yang dihadapinya. Namun, pengadilan tidak mengabulkan seluruh nominal tersebut.
Hakim menilai besaran kerugian imateriil harus ditentukan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Status Roy sebagai tokoh publik dan mantan pejabat, menurut pertimbangan pengadilan, tidak otomatis membuktikan tingkat beban psikologis yang dialaminya.
Sementara itu, tuntutan kerugian materiil juga tidak dikabulkan. Pengadilan menilai klaim mengenai berkurangnya penghasilan maupun biaya lain yang diajukan belum didukung bukti yang cukup.
Putusan ini menjadi bagian dari rangkaian praperadilan yang ditempuh Roy Suryo dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, praperadilan pertama yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan dan penahanan telah dikabulkan sebagian, sedangkan sejumlah permohonan berikutnya tidak dikabulkan.
Dengan putusan terbaru, pengadilan mengakui adanya dasar pemberian kompensasi imateriil akibat upaya paksa yang dinyatakan tidak sah, tetapi menetapkan nilainya jauh di bawah tuntutan yang diajukan.
Seluruh proses perkara dan putusan selanjutnya tetap menjadi bagian dari perjalanan hukum Roy Suryo yang masih berkaitan dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Bowo)






