JurnalLugas.Com — Pemerintah bergerak mempercepat penyusunan aturan khusus yang mengatur tata kelola pertimahan nasional.
Langkah ini menjadi salah satu upaya meredakan persoalan pembelian bijih timah dari masyarakat yang sempat memicu ketegangan di Belitung Timur, Bangka Belitung.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pertimahan sedang diproses pemerintah. Rancangan tersebut telah disampaikan kepada Presiden dan Sekretariat Negara.
Yusril meminta Kementerian Hukum mempercepat penyelesaian regulasi tersebut. Menurutnya, aturan itu dibutuhkan agar pengelolaan timah, termasuk hubungan antara pertambangan masyarakat dan pembelian bijih oleh PT Timah, memiliki kepastian hukum.
Di tengah proses penyusunan Perpres, pemerintah juga membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Hukum Otto Hasibuan.
Tim tersebut ditugaskan mencari jalan keluar terkait kebijakan serta dasar legalitas pembelian bijih timah dari pertambangan masyarakat.
“Pemerintah memahami kondisi masyarakat dan sedang menyiapkan langkah penyelesaiannya,” kata Yusril, Selasa (18/8/2026).
Persoalan pertimahan Bangka Belitung menjadi perhatian lintas lembaga setelah pembelian bijih timah masyarakat mengalami kendala dan berujung pada aksi massa di Kantor PT Timah.
Pemerintah kemudian menggelar koordinasi yang melibatkan unsur penegak hukum, BPKP, Kementerian Hukum, pemerintah daerah hingga PT Timah.
Bagi pemerintah, persoalan tersebut bukan semata soal aktivitas tambang. Ada kepentingan yang lebih besar, yakni bagaimana kekayaan timah Indonesia dapat dikelola secara tertib sehingga memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Yusril menilai posisi Bangka Belitung sangat strategis karena menjadi sentra utama timah Indonesia. Karena itu, tata kelola komoditas tersebut tidak boleh terus berjalan tanpa kepastian hukum dan pengawasan yang kuat.
Ia juga menyoroti persoalan penyelundupan yang dinilai merugikan negara. Menurut Yusril, Indonesia sebagai salah satu produsen utama harus mampu memperkuat pengelolaan dari hulu hingga perdagangan agar tidak kehilangan kendali atas komoditas strategis tersebut.
“Sudah waktunya Indonesia berpikir sebagai produsen, bukan hanya mengikuti harga yang ditentukan pihak lain,” ujarnya.
Pemerintah kini menghadapi pekerjaan besar untuk menata pertimahan secara menyeluruh.
Regulasi yang disiapkan tidak hanya dituntut memberikan kepastian bagi perusahaan, tetapi juga harus mampu menjawab kepentingan masyarakat penambang, menjaga penerimaan negara dan menutup ruang penyelundupan.
Bagi masyarakat Bangka Belitung, kejelasan aturan menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan yang selama ini berlangsung. Pemerintah berharap proses tersebut dapat berjalan cepat tanpa kembali memicu gejolak di lapangan.
Pada akhirnya, kekayaan timah tidak cukup hanya menghasilkan produksi. Tata kelola yang tertib, kepastian hukum dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar sumber daya tersebut benar-benar memberikan nilai ekonomi bagi daerah dan Indonesia.
Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






