JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru disahkan. Regulasi ini dinilai mampu mengakhiri perdebatan panjang mengenai status pejabat BUMN yang sebelumnya kerap dipersoalkan, apakah termasuk penyelenggara negara atau tidak.
“Undang-undang tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (3/10/2025).
Kewenangan KPK Makin Tegas
Dengan landasan hukum yang baru, KPK tidak lagi ragu menghadapi potensi gugatan saat menindak kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah. Selama ini, status pejabat BUMN kerap dijadikan alasan hukum untuk melemahkan penindakan.
“Sehingga, dengan adanya undang-undang ini menjadi clear,” kata Budi menegaskan.
Ia juga memastikan bahwa kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tetap berlaku bagi jajaran direksi maupun pejabat di lingkungan BUMN. Menurutnya, pengisian laporan kekayaan tidak bisa dianggap formalitas belaka.
“Sebagai penyelenggara negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN,” jelasnya.
Pencegahan Korupsi Lewat Kolaborasi
Selain fokus pada penindakan, KPK membuka ruang kerja sama dengan BUMN untuk memperkuat aspek pencegahan. Penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dinilai hanya dapat berjalan bila ada konsistensi antikorupsi serta dukungan nyata dari para pemangku kepentingan.
“KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya,” tambah Budi.
BUMN Lebih Transparan
Pengesahan UU BUMN diharapkan menjadi momentum penting bagi peningkatan integritas di tubuh perusahaan pelat merah. Dengan status pejabat BUMN yang kini jelas sebagai penyelenggara negara, maka akuntabilitas dan transparansi kinerja mereka tidak bisa ditawar lagi.
KPK menegaskan, kepatuhan pejabat BUMN dalam melaporkan LHKPN sekaligus penerapan tata kelola yang baik akan menjadi tolok ukur dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan bebas praktik korupsi.
Baca berita hukum dan kebijakan lainnya di JurnalLugas.Com






