JurnalLugas.Com — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar produksi uang palsu berskala besar di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Banten.
Polisi menemukan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti penyidik Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat malam, 21 Agustus 2026. Petugas kemudian bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat produksi uang palsu.
Empat orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Mereka berinisial N, S, D dan AB. Polisi menyebut AB berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah, sedangkan tiga tersangka lainnya menjalankan proses produksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan pengungkapan ini bukan sekadar perkara pemalsuan lembaran uang, tetapi berkaitan dengan perlindungan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah.
Dari lokasi, penyidik menyita mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, tinta serta berbagai perlengkapan lain. Nilai peralatan produksi diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Polisi juga menemukan uang palsu yang dibuat menyerupai uang asli dengan kualitas tinggi. Uang tersebut disebut menggunakan desain tahun emisi 2016 dan dilengkapi sejumlah unsur seperti nomor seri, benang pengaman serta hologram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor menyebut produksi telah berlangsung sekitar empat bulan sejak Maret 2026. Dua tersangka juga diketahui pernah tersangkut perkara serupa pada 2019 dan 2022.
Yang menjadi perhatian, ratusan ribu lembar uang palsu tersebut belum sempat diedarkan. Penyidik menduga para pelaku menyiapkan jalur distribusi dengan memasukkan uang palsu ke dalam sistem perbankan melalui pola pencampuran dengan uang asli.
“Uang tersebut belum sempat beredar karena berhasil dicegah petugas,” kata Viktor.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat sejumlah ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menghadirkan ahli dalam proses penyidikan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengantisipasi dampak peredaran uang palsu terhadap kepercayaan masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Informasi dan berita terbaru lainnya dapat dibaca melalui JurnalLugas.Com.
(Bowo)






