Polda Metro Buru Pemodal Utama Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

JurnalLugas.Com — Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus pabrik uang palsu yang terbongkar di kawasan pergudangan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan. Polisi kini memburu pihak lain yang diduga berada di balik pendanaan sindikat tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan sekitar 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar. Uang tersebut dibuat menyerupai uang rupiah tahun emisi 2016.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor mengatakan empat orang telah diamankan, yakni N, S, D dan AB. Dari keempatnya, AB diduga memiliki peran penting sebagai pengendali sekaligus pemodal yang menyiapkan kebutuhan produksi.

Baca Juga  Misteri 3 Orang Hilang Pascademonstrasi KemenHAM Bentuk Tim Investigasi

Menurut Viktor, peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu bernilai sekitar Rp1 miliar. Produksi diduga telah berjalan selama kurang lebih empat bulan sebelum akhirnya digagalkan polisi.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa jaringan tersebut tidak bekerja secara sembarangan. Tiga orang ditugaskan mengerjakan proses produksi, sementara dua di antaranya disebut pernah terlibat perkara pemalsuan uang pada 2019 dan 2022.

Polisi menduga uang palsu itu telah disiapkan untuk masuk ke jaringan peredaran dengan nilai tukar tertentu terhadap uang asli. Salah satu skenario yang didalami adalah pencampuran uang palsu dengan uang asli sebelum masuk ke jalur perbankan.

Namun, rencana tersebut belum sempat berjalan luas. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tertutup di kawasan pergudangan tersebut.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang cepat melaporkan aktivitas mencurigakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto.

Empat tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, terutama dugaan pemodal dan jaringan distribusi. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memperkuat pencegahan peredaran uang palsu.

Masyarakat diingatkan lebih teliti ketika menerima uang tunai. Pemeriksaan sederhana dapat dilakukan dengan prinsip 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Berita dan informasi terbaru lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait