Dua Residivis Kembali Terlibat, Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Dibongkar Polda Metro

JurnalLugas.Com — Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dari kasus produksi uang palsu senilai Rp36 miliar di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan. Dua dari empat tersangka yang ditangkap ternyata pernah menjalani hukuman dalam kasus pemalsuan uang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor mengatakan kedua tersangka tersebut merupakan residivis perkara serupa pada 2019 dan 2022. Keduanya kembali terlibat dalam produksi uang palsu yang kali ini dilakukan dalam skala besar.

Bacaan Lainnya

“Empat tersangka diamankan, dua di antaranya residivis kasus serupa,” kata Viktor, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan pergudangan Taman Tekno.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial N, S, D dan AB. Penyidik menyebut AB berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah, sementara tiga tersangka lainnya menjalankan proses produksi.

Barang bukti yang ditemukan cukup besar. Polisi menyita sekitar 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar.

Selain itu, terdapat mesin cetak, tinta dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang menyerupai rupiah asli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menilai pengungkapan tersebut penting karena pemalsuan uang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyentuh kepercayaan terhadap mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

“Ini bagian dari upaya menjaga mata uang dan stabilitas ekonomi,” ujar Budhi.

Polisi masih mendalami jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pendanaan maupun distribusi.

Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu pintu penting dalam membongkar aktivitas produksi uang palsu sebelum menyebar lebih luas.

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan pidana pemalsuan uang yang berlaku.

Informasi dan berita terbaru lainnya dapat dibaca melalui JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Tak Gentar dan Percaya Diri Dilaporkan ke Polisi Roy Suryo Makin Keras Soal Ijazah Jokowi

Pos terkait