Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jaktim, Sabu dan Ekstasi Disita

JurnalLugas.Com — Peredaran narkotika di wilayah Jakarta kembali diungkap aparat. Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial AA (30), yang diduga mengedarkan sabu di kawasan Pisangan Baru Utara, Jakarta Timur.

Penangkapan dilakukan pada 9 Agustus 2026 setelah polisi mengembangkan informasi mengenai dugaan peredaran sabu yang sebelumnya terdeteksi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto mengatakan, AA diketahui kerap berpindah lokasi saat menjalankan aktivitasnya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menyamar sebagai calon pembeli untuk mengungkap keberadaan pelaku.

Baca Juga  Buron Narkoba Kelas Kakap Dewi Astutik Alias Mami Ditangkap di Kamboja Dalang 2 Ton Sabu Golden Triangle Akhirnya Keok

“Pelaku berpindah-pindah tempat dan akhirnya berhasil kami tangkap di Jakarta Timur,” ujar Trendy, Minggu (23/8/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua klip sabu dengan berat total 1,09 gram yang disimpan di saku celana. Petugas juga menemukan dua butir ekstasi dengan berat 0,79 gram.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah AA. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan empat paket sabu dengan berat 3,32 gram serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, AA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok dan mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kami masih mengembangkan kasus untuk mencari pelaku lain dan mengungkap jaringannya,” kata Trendy.

Untuk berita terbaru dan informasi lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait