JurnalLugas.Com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pemegang izin kehutanan yang arealnya mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara luas.
Salah satunya PT MPK di Kalimantan Barat. Kemenhut membekukan perizinan berusaha perusahaan tersebut sekaligus menjatuhkan sanksi Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi dalam luasan besar dan berulang.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan PT MPK termasuk enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dikenai sanksi terkait karhutla.
Lima perusahaan lain yang mendapat sanksi Paksaan Pemerintah yakni PT WEL, PT FI, PT WSP, PT NES, dan PT PSR yang berada di sejumlah wilayah Kalimantan.
Hasil pengawasan mencatat total lahan terbakar pada enam perusahaan mencapai sekitar 1.511,55 hektare. Areal terbakar terbesar berada di PT WEL dengan 760,51 hektare, sementara PT MPK tercatat 394,83 hektare.
Menurut Ardi, sanksi tersebut bukan hanya berkaitan dengan kebakaran yang sudah terjadi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memaksa perusahaan memperbaiki sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran.
“Perusahaan wajib membenahi pengendalian kebakaran sekaligus memulihkan areal terdampak,” kata Ardi, Senin (24/8/2026).
Pengawasan Kemenhut mencakup kesiapan personel pemadam, peralatan, sumber air, menara pemantauan, sekat kanal hingga sistem deteksi dini. Pada lahan yang terbakar, perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi.
Untuk kawasan gambut, pemulihan dapat meliputi penataan tata air, penyekatan kanal dan pembasahan kembali gambut agar fungsi hidrologis kawasan kembali terjaga.
Kemenhut menegaskan kewajiban tersebut akan terus dievaluasi. Jika perusahaan tidak menjalankan sanksi yang telah ditetapkan, hukuman administratif dapat ditingkatkan, termasuk kemungkinan pencabutan perizinan berusaha.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan izin usaha kehutanan tidak hanya memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola kawasan, tetapi juga membawa kewajiban menjaga lingkungan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, penegakan hukum pidana tetap dapat dilakukan. Kemenhut juga akan menelusuri pihak yang diduga sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kerusakan kawasan berdasarkan alat bukti.
Langkah ini menjadi peringatan bagi pemegang izin kehutanan agar pencegahan karhutla tidak hanya dilakukan ketika kebakaran muncul.
Sistem pengawasan, kesiapan pemadaman dan perlindungan kawasan harus menjadi bagian dari pengelolaan usaha sehari-hari, khususnya saat memasuki periode rawan kebakaran.
Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






