JurnalLugas.Com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha 26 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Namun, pembekuan tersebut belum berarti izin perusahaan dicabut secara permanen. Pemerintah masih membuka ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki kinerja sekaligus memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pembekuan izin merupakan bagian dari sanksi administratif. Langkah itu berjalan bersamaan dengan kewajiban pemulihan ekosistem yang harus dilakukan perusahaan.
“Pembekuan izin merupakan sanksi administratif untuk memperbaiki kinerja, sekaligus disertai pemulihan ekosistem,” kata Raja Juli seusai rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut dia, penanganan terhadap korporasi dilakukan secara bertahap. Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, memaksa perusahaan melakukan pemulihan lingkungan, hingga membawa perkara ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Kemenhut juga tidak hanya menangani 26 perusahaan yang dikenai pembekuan izin. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan tengah memproses 46 kasus karhutla yang melibatkan 15 korporasi besar dan 31 orang.
Dari puluhan perkara tersebut, dua berkas telah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara perkara lainnya masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Raja Juli menegaskan penegakan hukum terhadap kasus karhutla akan dilakukan tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat. Jika bukti pidana terhadap korporasi ditemukan, proses hukum akan dilanjutkan bersama kepolisian.
“Penegakan hukum harus berkeadilan dan tidak hanya tajam ke bawah,” ujarnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat penanganan karhutla, terutama terhadap perusahaan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kerusakan lingkungan.
Pembekuan izin menjadi langkah awal, sedangkan kewajiban pemulihan dan kemungkinan proses pidana akan menentukan konsekuensi hukum berikutnya.
Baca berita terbaru di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






