Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu, Tangkap Warga Tanjung Balai dan Labura

JurnalLugas.Com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan dugaan penyelundupan 35 kilogram sabu yang dibawa dari kawasan perairan Tanjung Balai menuju Kabupaten Asahan.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah polisi menerima informasi mengenai dua pria yang membawa narkotika menggunakan mobil Toyota Raize menuju sebuah rumah makan di Desa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Asahan.

Bacaan Lainnya

Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 22.30 WIB, mobil dengan nomor polisi BK 1927 ADR yang sesuai dengan informasi diterima tiba di rumah makan tersebut.

Baca Juga  Heboh Pegawai Samsat Diciduk Polisi, Sabu Ditemukan dalam Kotak Rokok

Polisi langsung melakukan penghadangan dan mengamankan dua orang di dalam kendaraan. Keduanya diketahui bernama Edo Rizki Manurung, 22 tahun, warga Tanjung Balai, serta Muhammad Riski Naibaho, 27 tahun, warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Saat penggerebekan berlangsung, petugas juga mendapati seorang pria lain yang berada tidak jauh dari kendaraan tersebut. Pria berinisial Asman, 43 tahun, diamankan bersama sepeda motor Honda ADV yang digunakannya.

Hasil pemeriksaan awal, Asman diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika tersebut. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman sabu tersebut.

Baca Juga  Kejari Sumut Tuntut Hukuman Mati Dedi Noviyana dan Tanajudin Kurir 53 kg Sabu serta 10 ribu pil Happy Five

Pengungkapan 35 kilogram sabu ini menjadi salah satu upaya kepolisian memutus jalur peredaran narkotika dari kawasan pesisir menuju wilayah daratan Sumatera Utara.

Ketiga orang yang diamankan kini menjalani proses hukum untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami asal barang, tujuan akhir pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Baca berita terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait