JurnalLugas.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 53 kg dan 10 ribu butir pil happy five. Kedua terdakwa, Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28), disebut terbukti melanggar hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nurhendayani Nasution, JPU Kejari Medan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 1 Agustus 2024, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa. “Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana dan Tanajudin masing-masing dengan pidana mati,” ujarnya.
Menurut JPU, kedua terdakwa yang berasal dari Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Hal ini menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman mereka. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” tambah Nurhendayani.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga pekan depan untuk memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukum mereka untuk menyusun pembelaan. “Sidang dilanjutkan pada Kamis (8/8), dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya,” jelas Lucas.
Dalam surat dakwaan, JPU Nurhendayani memaparkan bahwa kasus ini bermula pada Kamis, 25 Januari 2024. Terdakwa Dedi dihubungi oleh seseorang bernama Toman, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantarkan narkotika ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dedi kemudian mengajak Tanajudin untuk berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru pada Senin, 29 Januari 2024, pukul 10.30 WIB.
Setibanya di Pekanbaru, kedua terdakwa menyewa kamar kos. Toman mengirimkan nomor handphone seorang pria yang akan mengantar narkoba. Setelah berkomunikasi dengan pria tersebut, Dedi pergi ke lokasi pengambilan narkoba dengan menggunakan kendaraan umum, sementara Tanajudin menunggu di kamar kos.
Di lokasi yang dituju, Dedi menemukan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan kunci tergantung dan di dalamnya terdapat empat goni berisikan sabu dan pil happy five. Saat membawa mobil tersebut kembali ke kos, Dedi diberhentikan oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan. Polisi menemukan empat goni berisikan sabu dan pil happy five dalam bagasi mobil.
Dalam interogasi, Dedi mengakui bahwa barang bukti tersebut milik Toman dan dirinya hanya bertugas mengambil dan mengantar narkoba tersebut. Polisi kemudian menangkap Tanajudin di kos. Kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.






