LPSK Lindungi FH, Saksi Perkara Korupsi dan TPPU

JurnalLugas.Com – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. LPSK menilai FH memenuhi syarat untuk memperoleh pelindungan karena memiliki informasi penting serta terdapat potensi ancaman yang perlu diantisipasi.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan itu diambil setelah lembaganya mempertimbangkan posisi FH sebagai saksi, informasi yang dikuasai, tingkat keseriusan perkara, hingga kondisi khusus yang menyertainya.

Baca Juga  Pro Bono Bela Febrie, Hotman Paris Buka-bukaan Soal Honor Pengacara dan Biaya Lobi

“FH memenuhi persyaratan pelindungan setelah seluruh aspek perkara kami telaah,” ujar Susilaningtias di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Menurut LPSK, FH memiliki informasi terkait perkara Asabri-Jiwasraya yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung. FH juga dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.

LPSK menegaskan pemberian pelindungan bukan berarti telah ditemukan ancaman nyata terhadap FH. Namun, potensi risiko tetap menjadi perhatian karena perkara yang ditangani berkaitan dengan korupsi dan TPPU yang tergolong tindak pidana serius.

“Ancaman nyata belum ditemukan, tetapi potensinya tetap ada,” kata Susi.

Pertimbangan lainnya mencakup tingkat kerentanan saksi, posisi dalam perkara, keseriusan tindak pidana serta profil pihak yang berkaitan dengan perkara. Faktor tersebut dinilai penting untuk memastikan FH dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.

Permohonan pelindungan sebelumnya diajukan Kejaksaan Agung kepada LPSK pada 30 Juli 2026. Setelah menerima permintaan tersebut, LPSK memberikan pelindungan darurat sembari melakukan penelaahan terhadap permohonan.

Selama proses tersebut, FH mendapatkan pemenuhan hak sebagai saksi, termasuk pendampingan saat pemeriksaan serta pemantauan terhadap keamanan dan keselamatannya.

LPSK berharap pelindungan ini dapat membuat FH menjalankan perannya secara aman sehingga informasi yang dimilikinya dapat membantu proses pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Baca berita dan informasi aktual lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait