RUU Perampasan Aset, Habiburokhman Rampung Desember

JurnalLugas.Com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus didorong Komisi III DPR RI agar dapat diselesaikan tahun ini. DPR menargetkan aturan tersebut rampung paling lambat Desember 2026.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan masih akan melewati sejumlah tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan pada tingkat pertama dan kedua.

Menurutnya, waktu efektif yang tersedia untuk membahas RUU tersebut tidak lagi panjang. Jika masa reses tidak dihitung, pembahasan diperkirakan hanya memiliki sekitar delapan pekan waktu efektif.

Baca Juga  Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Habiburokhman Ada Beking Tambang Ilegal

“Target kami selesai paling lambat Desember,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Komisi III sejauh ini telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan kelompok masyarakat.

Habiburokhman mengatakan masyarakat masih memiliki kesempatan menyampaikan pandangan secara tertulis, terutama terkait konsep dan substansi RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, proses penyerapan aspirasi yang telah dilakukan cukup luas. Berbagai pandangan masyarakat telah diterima DPR dan menunjukkan adanya beragam pendapat mengenai rancangan aturan tersebut.

Di satu sisi, dukungan terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset dinilai cukup besar. Namun, masyarakat juga menginginkan agar aturan tersebut disusun secara hati-hati sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan. DPR menilai mekanisme perampasan aset harus tetap memiliki batas dan pengawasan yang jelas agar pemberantasan korupsi tidak justru menimbulkan persoalan baru.

Dengan target penyelesaian pada Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki fase penting. Komisi III dan pemerintah harus menyelesaikan sejumlah tahapan dalam waktu efektif yang terbatas sebelum rancangan aturan tersebut dibawa ke rapat paripurna.

Perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi perhatian publik karena aturan ini berkaitan langsung dengan upaya memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menjaga agar kewenangan aparat tetap berjalan dalam koridor hukum.

Baca berita hukum dan politik terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait